Danny Pamanto: Saya Sudah 12 Kali Dijegal Maju Pilkada

28 Juni 2018 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny Pamanto menceritakan pengalaman politiknya yang pahit di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 ini.
ADVERTISEMENT
Sejak awal, Danny mengatakan bahwa ia sudah sering dihalang-halangi untuk maju di Pilkada 2018. Bahkan ia mencatat usaha menjegalnya di Pilwalkot Makassar telah 12 kali dilakukan.
"Kalau saya cerita enggak cukup nanti waktunya. Urutannya, itu masih penjegalan kesepuluh, ini sudah kedua belas, jadi dua seri belum ditulis," ujar Danny kepada kumparan saat berbincang di kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Kamis (28/6).
Surat Suara Pilwalkot Makassar (Foto: Antara/Darwin Fatir)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Suara Pilwalkot Makassar (Foto: Antara/Darwin Fatir)
Danny mengibaratkan penjegalan yang dialaminya di Pilwalkot Makassar sebagai seekor ikan yang telah berulang kali diolah, seperti direbus, digoreng bahkan dibakar.
"Jadi, kalau bicara ikan, ini ikan sudah pernah digoreng, direbus, dibakar, diulang-ulang itu. Jadi, semua peristiwa sudah dilalui," ungkap dia.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Juru bicara Danny Pamanto, Maqbul Halim yang turut mendampingi Danny selama proses pencalonan tak menampik ada kekuatan besar yang mencoba menggagalkan langkah calon petahana itu. Namun ia enggan membeberkan siapa kekuatan besar itu.
ADVERTISEMENT
"Sampai akhir tahun pertengahan tahun 2017 sebenarnya semua partai ke Pak Danny. Dinamika politik berlangsung kemudian ada kekuatan besar yang katakanlah seperti itu, untuk mengusung calon tersendiri, baru kemudian partai itu dipindahkan dari Pak Danny satu per satu," kenang dia.
Sebelumnya, PTTUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatik yang meminta KPU untuk membatalkan keputusannya yang menetapkan paslon Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, PTTUN meminta KPU Makassar mencabut SK penetapan paslon.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Foto: Flickr @Australian Embassy Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Foto: Flickr @Australian Embassy Jakarta)
Karena tak terima dengan putusan PTTUN, KPU Makassar kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun pada April 2018 kasasi itu ditolak. Dengan adanya Putusan MA itu, maka Pilwalkot Kota Makassar menjadi satu pasangan calon alias tunggal yaitu Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.
ADVERTISEMENT
Namun data hitung cepat (quick count) menujukkan pasangan Munafri-Andi kalah melawan kotak kosong dalam pemungutan suara pada Rabu (27/6) kemarin. Karena tak ada kepala daerah hasil pilkada, maka Pemkot Makassar akan dipimpin penjabat (pj) yang ditunjuk Kemendagri.