news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dapat Tambahan 12 Jam, KPU Pastikan Perhitungan Suara Tanpa Jeda

29 Maret 2019 18:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menambah waktu perhitungan suara selama 12 jam dalam sidang putusan uji materi Pasal 383 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan syarat, KPU harus memanfaatkan waktu tambahan tanpa boleh ada jeda saat perhitungan.
ADVERTISEMENT
"Kita akan tindaklanjuti ini sesuai MK bahwa jika memang harus melewati jam 12 malam maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus meneruskan penghitungan itu sampai batas waktu jam 12 siang. Tapi catatannya mereka tak boleh ada jeda," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid saat diskusi 'Literasi Politik Hoaks Mengancam Demokrasi' di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).
Pramono menjelaskan, tambahan waktu perhitungan 12 jam berarti masih bisa diselesaikan setelah melewati pukul 00.00, atau 18 April 2019 dengan batas maksimal 12 jam setelahnya yaitu pukul 12.00. KPU akan menindaklanjuti dengan mengirimkan keputusan tersebut melalui surat edaran.
"Jadi tak boleh KPPSnya misal sudah jam 12 malam istirahat dulu, dilanjut jam 6 pagi. Itu yang tidak boleh. Jadi, jam 12 malam harus lanjut tanpa istirahat. Prinsip itu yang tadi kita diskusikan. Mudah-mudahan ini segera kita sebarluaskan lewat surat edaran ke teman-teman KPU kabupaten/kota sampai KPPS," jelasnya.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, KPU juga meminta para saksi tetap memantau perhitungan suara dengan mekanisme jam tambahan ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kecurangan selama proses perhitungan.
ADVERTISEMENT
"Kita harap yang pasti, pengawas KPPS dan saksi dari semua paslon dan parpol kita harapkan standby di TPS. Jadi, yang di mereka semua jangan lengah supaya tak terjadi kecurangan. Jadi dengan banyak orang yang awasi itu kan potensi terjadi manipulasi kecurangan makin kecil," tutupnya.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menggugat Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. Pasal 383 ayat 2 dimohonkan pengujian agar ada solusi hukum jika penghitungan suara tidak selesai dalam satu hari. Antisipasi hukum yang demikian perlu dilakukan demi menjaga keabsahan Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya, MK mengabulkan permohonan tersebut dengan menambah waktu perhitungan surat suara di TPS pada Kamis (28/3).