Dari 18 Raperda di 2019, DPRD DKI Hanya Terbitkan 6 Perda

23 Agustus 2019 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengungkapkan selama tahun 2019, terhitung Januari-Agustus, DPRD hanya mampu menyelesaikan 6 perda saja. Padahal, ada 18 perda yang direncanakan bisa disahkan tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Kalau khusus 2019 itu 6 decode-nya APBD perubahan 2019 dan lain-lain," kata Sereida, Jumat (23/9).
Sereida mengatakan, penyelesaian perda yang cukup lama diakibatkan adanya sejumlah peraturan tumpang tindih yang perlu direvisi terlebih dahulu. Termasuk, sejumlah usulan peraturan tak memiliki analisis akademisi yang sesuai.
"Tapi memang banyak peraturan-peraturan tumpang tindih. Sehingga kita harus melakukan revisi-revisi. Jadi kalau kita lihat dari presentasi-nya apakah itu rendah atau tidak itu kan sudah sesuai dengan kebutuhan kita," ucap dia.
"Memang banyak usulan-usulan peraturan daerah, tetapi kalau misalkan analisis akademisi-nya juga tidak ada baru tumbuh. Kemudian pelengkapan terkait dengan itu, kita tidak bisa juga bahas," lanjutnya.
Menurut Sereida, seluruh Raperda yang direncanakan merupakan hasil dari studi banding ke sejumlah negara, ataupun mengumpulkan sejumlah data respons masyarakat terkait kebutuhan yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
"Dari seluruh pihak, kan pansus juga harus melakukan studi banding ke beberapa daerah, sudah berhasil bahkan harus tembus juga ke beberapa negara karena ini ibu kota. Ini juga kan harus dikumpulin data-data nya dan kemudian respons dari masyarakat juga kan kumpulkan," ucapnya.
Berikut enam peraturan daerah yang telah diselesaikan selama tahun 2019:
1. Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018,
2. Perubahan atas perda nomor 9 Tahun 2010 tentang bea balik nama kendaraan bermotor,
3. Perubahan atas perda nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,
4. Pencabutan perda nomor 15 Tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan,
5. Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah,
ADVERTISEMENT
6. Perda APBD-P 2019.
Sementara, sebanyak 106 anggota dari 10 fraksi DPRD periode 2019-2024 akan dilantik pada Senin (26/8).