Dari Lapangan Hijau ke Bui: Nasib Pemain Sepakbola Pemukul Wasit

26 Februari 2018 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pemukulan wasit di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pemukulan wasit di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nasib malang melanda tiga punggawa klub sepak bola PSAP Sigli asal Kabupaten Pidie, Aceh. Berawal dari insiden pemukulan di lapangan, ketiganya harus berurusan dengan hukum di meja hijau Pengadilan Negeri Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Tanpa pengacara dan manajemen yang mendampingi, ketiganya menjalani persidangan atas kasus pemukulan wasit saat pertandingan PSAP Sigli dan Aceh United di Lapangan Stadion Dimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017 lalu. Tiga pemain PSAP itu ialah Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin.
Pantauan kumparan (kumparan.com) sebelum persidangan yang berlangsung pada hari ini, Senin (26/2), sekitar 11.59 WIB, ketiganya berada di dalam tahanan pengadilan yang dijaga ketat oleh tiga personel kepolisian. Sementara areal tahanan dibatasi pagar besi hingga orang lain tidak bisa masuk.
Dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain, membacakan isi tuntutan hukum terhadap ketiganya. Jaksa menganggap mereka terbukti bersalah telah memukul wasit Aidil Azmi hingga mengalami luka pada bagian sisi atas kepala.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa saudara Muhammad Causar memukul sebanyak tiga kali sementara Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin masing-masing mereka memukul satu kali," sebut Zulkarnain, membacakan isi tuntutan.
"Tidak ada perdamaian dilakukan dengan korban, tetapi korban telah membuka perdamaian itu," tambahnya.
Tersangka kasus pemukulan wasit di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pemukulan wasit di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Atas kejadian itu JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengeroyokan. Masing-masing mereka dituntut tiga bulan penjara dipotong masa tahanan.
"Ketiga terdakwa dituntut tiga bulan kurungan penjara dan membayar denda perkara sebanyak Rp 2.000," sebutnya.
Sementara itu, persidangan yang dipimpin ketua Hakim Supriadi didampingi hakim pendamping Eti Astuti dan Faisal Mahdi. Usai mendengarkan tuntutan JPU menanyakan kepada tiga terdakwa apakah mereka paham dan mengerti dituntut tiga bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Setelah itu majelis hakim menanyakan kembali pada tiga terdakwa apakah mereka menerima tuntutan hukum tersebut atau ingin mengajukan pembelaan hukum baik secara tertulis maupun lisan. Ketiga terlihat bingung dan hakim sempat tertawa hingga menjelaskan maksud dari pembelaan itu.
"Apakah saudara mengajukan pembelaan perlindungan hukum secara tertulis atau lisan, misalnya apakah saudara menerima dengan tuntutan tiga bulan penjara ini atau minta diringankan lagi?," tanya hakim melontarkan pertanyaan pada ketiganya.
Tersangka kasus pemukulan wasit di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pemukulan wasit di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Kemudian mereka meminta kepada hakim agar hukuman diberikan keringanan dan mereka mengaku bersalah. Setelah mendengarkan permintaan ketiganya, kemudian hakim menunda pembacaan putusan tuntutan dan dilanjutkan pekan depan.
"Setelah mendengar permohonan saudara maka sidang pembacaan putusan tuntutan kita tunda sementara waktu hingga Minggu depan," kata Hakim mengetok palu tiga kali.
ADVERTISEMENT
Insiden pemukulan bermula ketika wasit Aidil Azmy memimpin pertandingan antara PSAP Sigli dan Aceh United di Stadion Dimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017. Waktu itu ketiga pemain PSAP protes karena wasit tidak memberikan kartu kuning untuk pemain Aceh United setelah melakukan pelanggaran terhadap pemain PSAP.
Kemudian sikap protes yang dilayangkan salah seorang pemain Muhammad Causar diberikan kartu kuning oleh wasit.Tidak terima dengan ganjaran kartu kuning, Causar mendorong wasit. Aksinya memancing rekan-rekan setim mendatangi wasit hingga terjadi aksi kejar-kejaran dan pemukulan.