Data Caleg, Informasi Pribadi atau Publik?

7 Februari 2019 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caleg Pemilu 2019  Foto: Basith/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Caleg Pemilu 2019 Foto: Basith/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mengantongi data lengkap caleg di semua tingkatan yang merupakan berkas persyaratan mereka di Pileg 2019. Mulai dari identitas diri, SKCK, termasuk foto. KPU lalu menawarkan kepada caleg agar data-data itu dipublikasikan dan bisa didonwload masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tujuannya, tentu agar masyarakat bisa mengetahui profil calon sebelum mencoblos. Data itu dipublikasikan melalui infopemilu.kpu.go.id, yang tampilannya sebagai berikut:
Informasi caleg di Website KPU. Foto: Dok. KPU RI
Namun, ternyata tak sedikit caleg yang menolak data mereka diketahui masyarakat. Tentu anomali ingin dicoblos tapi informasi diri mereka ogah diketahui masyarakat.
Tampilannya menjadi begini:
Data Caleg KPU. Foto: Dok. KPU
Data Perludem menyebut, untuk tingkatan DPR RI saja, ada 2.043 caleg yang enggan membuka data diri mereka dipublikasikan di website resmi KPU. Jumlahnya 25.56 persen dari total 7.992 caleg DPR RI.
Dari 2.043 caleg tersebut, caleg dari Partai Demokrat yang paling banyak tidak membuka data dirinya ke publik. “Demokrat ada 99,30 persen, lalu Hanura 99,06 persen, PKPI 97.08 persen, Partai Gerakan Perubahan Indonesia 94.69 persen, dan Partai NasDem 58,09 persen,” terang Anggota Perludem Mahardika, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
Sementara Partai Golkar mendapat presentase terendah. Yang artinya, hampir semua caleg dari Golkar membuka data dirinya kepada publik. “Partai Golkar 0,17 persen, Partai Berkarya 0,54 persen, PPP 2,17 persen, PAN 5,74 persen, dan Partai Persatuan Indonesia 5,99 persen,” imbuhnya.
KPU memaklumi hal itu karena berupaya memenuhi hak konstitusional para caleg sebagai individu yang tidak ingin menginformasikan data pribadi mereka. KPU terbentur UU KIP pasal 17 huruf a yang mengatur soal jaminan hak pribadi warga negara.
“Ini hak pribadi yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Nah, ini kami harus hati-hati untuk publikasikan ini,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (7/2).
Diskusi keterbukaan Data Diri Caleg di KPU RI, Kamis, (7/2). Foto: Reki Febrian/kumparan
Sementara itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai sebaliknya, bahwa data caleg tersebut merupakan informasi publik.
ADVERTISEMENT
“Jangan lupa, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Partai Politik menurut UU 14/2008 adalah badan publik yang wajib tunduk dan melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam setiap gerak langkahnya,” ucap Hendra J Kede, Wakil Ketua KIP dalam diskusi bertajuk ‘Keterbukaan Data Diri Caleg’ di KPU, Jakarta, Kamis (7/2).
Namun, pasal tersebut terhalang oleh UU KIP pasal 17 tentang pengecualian informasi yang boleh disampaikan ke publik, termasuk data diri yang bersifat pribadi. Saat data yang diisi oleh calegdiserahkan kepada KPU, maka boleh diketahui oleh masyarakat atau calon pemilu.
“Itu merupakan hak konstitusional warga negara, hak untuk mendapat informasi tentang data caleg yang akan dipilih menjadi wakil warga negara,” kata Hendra.
ADVERTISEMENT
Hendra juga mendesak agar KPU membuka data para caleg tersebut. Menuru nya, publik harus tahu, latar belakang hingga riwayat hidup sosok yang akan mengatur mereka nantinya.
“Bagaimana dengan orang yang akan jalankan badan publik, tidak hanya menjalankan, tetapi mewakili masyarakat. Untuk mengikat masyarakat. Tetapi masyarakat tidak diberi hak, untuk mengetahui, siapa dia?,” tutup Hendra.
“Ya kita akan pertimbangkan (buka semua data caleg). Bahwa ada usulan seperti ini, kita akan pertimbangkan. Saya tidak bisa putuskan snediri,” timpal komisioner KPU, Ilham Saputra.