Data KPU: Golkar Jadi Penyumbang Caleg Mantan Koruptor Terbanyak

31 Januari 2019 0:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi caleg mantan terpidana. (Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi caleg mantan terpidana. (Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU telah merilis daftar 49 nama caleg mantan napi korupsi. Berdasarkan data tersebut, Partai Golkar menyumbang jumlah terbanyak dengan 8 caleg mantan napi korupsi di DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Adapun kedelapan nama caleg tersebut adalah caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Hamid Usma, caleg DPRD Provinsi Banten Desy Yusandi, caleg DPRD Provinsi Banten Agus Mulyadi R, caleg DPRD Provinsi Papua Barat Petrus Nauw, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Heri Baelanu KA, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Dede Widarso, caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una Saiful T Lasmi, dan caleg DPRD Kabupaten Blitar Edy Muklison.
Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh Partai Gerindra dengan jumlah enam caleg mantan napi korupsi, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Moh Taufik. Dan di posisi ketiga ada Partai Hanura dengan lima caleg mantan napi korupsi.
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Ketua KPU Arief Budiman memastikan bahwa 49 nama yang masuk dalam daftar caleg mantan napi korupsi ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sebab, KPU sudah melakukan verifikasi ulang dengan KPK dan KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah cek dan sudah pastikan daftar nama yang kita ekspose itu data yang valid. Karena dokumen untuk caleg yang diumumkan di KPU RI bisa kita cek langsung di data kita," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan pengumuman daftar nama caleg mantan narapidana kasus korupsi ini sudah sesuai dengan ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Caleg dengan status mantan narapidana harus diumumkan secara terbuka kepada publik.