Database Sedang Disusun, Tak Sembarang Orang Bisa Mengaku Insinyur

5 Agustus 2019 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek PT. Wijaya Karya Bangunan  Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Proyek PT. Wijaya Karya Bangunan Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Heru Dewanto, menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kedatangannya dalam rangka untuk melaporkan perkembangan pembangunan basis data (database) keinsinyuran di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Heru mengatakan, database ini merupakan salah satu upaya PII menerapkan program keprofesian insinyur sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014, tentang Keinsinyuran.
"Mulai tahun ini penyelenggaraan keinsinyuran akan memenuhi semacam transformasi. Karena UU itu mensyaratkan hanya sarjana teknik yang berprofesi insinyur, artinya yang memiliki gelar profesi insinyur yang bisa melakukan praktik keinsinyuran," kata Heru di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (5/8).
"Ini sama dengan UU Praktik Kedokteran, hanya mereka yang sarjana kedokteran yang memiliki gelar profesi dokter yang bisa melakukan praktik kedokteran. Tujuannya tentu saja untuk melindungi konsumen, agar hal-hal yang terkait malpraktik dan sebagainya bisa diantisipasi dan disikapi," jelasnya.
Pekerja infrastruktur di Jakarta, Rabu (12/9/2018). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Heru mengatakan, UU tersebut memungkinkan dilakukannya klasifikasi standar kompetensi insinyur di seluruh Indonesia. Saat ini setidaknya ada sekitar 950 ribu sarjana teknik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Database insinyur Indonesia ini belum pernah ada di Indonesia. Sampai hari ini berapa sih insinyur yang pasti? Keahliannya apa? Kompetensinya apa? Lulusan mana? Kerja di mana? Pengalaman kerjanya apa? Kita enggak punya data," kata Heru.
Basis data yang akan dibangun PII ini nantinya akan memuat riwayat dan klasifikasi seluruh pihak yang nantinya akan melakukan praktik keinsinyuran.
Dengan adanya program ini, mereka yang memiliki gelar di luar sarjana teknik, seperti sarjana sains, juga bisa disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
"UU ini memungkinkan mereka yang punya gelar sarjana sains atau ilmu murni dari MIPA dan mereka dari teknologi, D3-D4, itu bisa mendapatkan gelar profesi insinyur, sesuai dengan UU. Jadi ini pertama kalinya angin segar, mereka dari jurusan vokasi dengan pengalaman kerja tertentu, bisa mendapatkan gelar profesi insinyur," kata Heru.
ADVERTISEMENT