DCT Bisa Digugat ke Bawaslu, Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, DCT yang telah ditetapkan oleh KPU masih bisa berubah karena ada gugatan kepada KPU melalui Bawaslu dari pihak-pihak yang tidak menerima keputusan tersebut.
Ia menjelaskan, waktu untuk mengajukan gugatan tersebut hanya tiga hari kerja setelah KPU menetapkan DCT pada Kamis (21/9). Apabila gugatan dikabulkan, maka pihaknya akan mengakomodir dan merubah DCT yang sudah ada.
"(Batas pengajuan gugatan) tiga hari kerja sejak penetapan DCT, berarti Selasa (25/9) terakhir. Nanti kan semua masuk dulu gugatannya ke Bawaslu, kemudian Bawaslu akan sampaikan ke kita," kata Ilham di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Ilham mengatakan, perubahan DCT itu termasuk untuk mengakomodir eks napi korupsi yang sebelumnya dicoret KPU karena PKPU yang melarang mereka maju belum dibatalkan Mahkamah Agung. Sehingga kata Ilham, jumlah eks napi korupsi bisa saja bertambah dari saat ini 38 orang.
ADVERTISEMENT
"Kita perintahkan kepada KPU Provinsi Kabupaten/Kota untuk memasukkan nama-nama yang sebelumnya kita coret, yang mantan koruptor yang ajukan ajudikasi dan dikabulkan oleh Bawaslu. Jadi yang enggak ajukan ajudikasi (ke Bawaslu) ya kita tolak," jelasnya.
Kendati meminta KPU di daerah untuk mengakomodir eks napi korupsi dalam DCT, Ilham menilai jumlahnya tidak akan bertambah signifikan.
"Mungkin sedikit bertambah lah ada 40-an, nanti saya akan berikan datanya secara resmi, dari 38 menjadi 40-an," pungkasnya.