Deddy Mizwar: Rencana Pembangunan Meikarta Kurang Beres Sejak Awal

12 Desember 2018 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Deddy Mizwar, memenuhi panggilan penyidik KPK. Deddy tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh dua orang stafnya. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus Meikarta, Deddy menyebut bahwa proyek superblok itu tidak beres sejak awal. Sejumlah permasalah muncul seiring dimulainya proses pembangunan proyek tersebut.
"Ya sejak awal kan saya yang mengatakan bahwa ada yang kurang beres dalam masalah rencana pembangunan meikarta," ujar Deddy Mizwar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).
Ia mengungkapkan bahwa proyek Meikarta dibangun di Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang syarat pembangunannya membutuhkan rekomendasi dari pihak provinsi untuk memanfaatkan lahan itu.
"Pertama karena itu di kawasan strategis provinsi yang harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi yang menyangkut tata ruang," ujar Deddy.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Saya ikuti semua proses rekomendasi. Bukan yang di kabupaten ya, tapi di provinsi. Kan harus ada setiap kawasan strategis provinsi atau KSP harus ada rekomendasi dari provinsi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Deddy pun menyebut bahwa Pemprov Jabar kemudian mengeluarkan rekomendasi seluas 84,6 hektare untuk Meikarta. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan SK Gubernur tahun 1993.
Mengenai estimasi penggunaan lahan seluas 500 hektar untuk proyek tersebut, Demiz menegaskan pemprov tak mengabulkannya. "Kalau yang itu langsung dimintakan ke Bupati (Bekasi) ya. Jadi bukan Meikarta yang meminta kepada provinsi, tapi bupati yang memohon pada provinsi, karena kewenangannya ada pada kabupaten," kata Demiz.
"Enggak ada (500 hektar), waktu itu kita hanya keluarkan 84,6 hektar sesuai dengan SK Gubernur tahun 93," imbuh dia.
Ia menegaskan, Pemprov Jabar tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yang bukannya haknya enggak bisa karena pelanggaran tata ruang adalah pidana," ujar Deddy.
ADVERTISEMENT
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk melancarkan izin proyek superblok itu. Diduga ada suap senilai miliaran rupiah yang digelontorkan pihak Lippo terkait hal tersebut.
Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.
ADVERTISEMENT