Dedi Mulyadi Dukung Eks Koruptor Dilarang Nyaleg: Agar Publik Tenang

2 Juli 2018 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dedi Mulyadi di DPP Partai Golkar. (Foto: Jamal Ramadhan/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dedi Mulyadi di DPP Partai Golkar. (Foto: Jamal Ramadhan/ kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan larangan para mantan napi korupsi, bandar narkoba hingga pelaku kejahatan seksual mencalonkan diri di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Dedi beralasan, terbitnya aturan tersebut bisa memberikan ketenangan pada masyarakat dalam menentukan pilihan, tanpa harus khawatir caleg yang akan dipilihnya pernah terlibat tindak pidana.
"Saya mendorong kebijakan itu untuk diterapkan, kita menyepakati dari sisi aspek sosial politik dan sosiologis bahwa itu memberikan ketenangan bagi masyarakat memilih para calon anggota legislatif berkualitas," kata Dedi di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (2/7).
Dedi menilai adanya aturan itu diharapkan dapat melahirkan para anggota legislatif yang berkualitas hingga memiliki kualifikasi yang baik di mata masyarakat. "Itu akan mendorong lahirnya calon-calon anggota legislatif yang memiliki kualitas, kualifikasi yang baik di mata masyarakat, " ujarnnya.
Untuk itu, Dedi meminta agar semua pihak menghormati aturan tersebut. Termasuk pihak-pihak yang tak menyetujui larangan itu diterbitkan oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari aspek sosiologis politik menurut saya itu harus dihormati dan saya menyatakan dari sisi aspek sosiologis politik, saya mengatakan mendukung keputusan itu," tandasnya.
Meski menuai penolakan dari beberapa partai politik dan pemerintah, KPU tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Aturan itu resmi terbit Sabtu (1/7). Di dalamnya KPU melarang mantan terpidana korupsi atau koruptor menjadi calon anggota legislatif di Pemilu serentak 2019.
Larangan eks napi korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019 diatur dalam pasal pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon. Selain koruptor, mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual juga dilarang nyaleg.