Deisti dan Idrus Marham Pernah Ditulis Sebagai Pengacara Setnov

3 Mei 2018 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (Foto: Aditia  Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto membenarkan pencantuman istrinya, Deisti Astriani Tagor dalam daftar kuasa hukumnya. Tak hanya Deisti, nama Menteri Sosial Idrus Marham pun masuk dalam daftar kuasa hukum Setnov.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan agar Deisti dan Idrus bisa dimudahkan dalam mengunjungi Setnov yang ditahan di Rutan KPK.
"Jadi situasi waktu itu, waktu saya di KPK akhirnya berpikir untuk bisa dijenguk secara cepat. Tujuannya untuk bisa berkunjung. Pak Fredrich juga belum tahu prosedurnya," ujar Setnov saat bersaksi untuk Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5).
Penuntut umum KPK sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan Setnov yang memuat keterangan soal hal tersebut. Terdapat total ada 9 nama yang tertera sebagai kuasa hukum yang dapat menjenguknya di rutan KPK.
Nama-nama itu antara lain, Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan, Sandi Kurniawan, Yuda Pandu, Achmad Rudyansyah, Ridwan, Deisti Astriani, Setya Lelono dan Idrus Marham.
ADVERTISEMENT
Menurut Setnov, ketika itu Fredrich belum mengetahui bagaimana prosedur kunjungan tahanan di Rutan KPK.
"Waktu itu ditunjukan nama siapa bisa berkunjung. Pak Fredrich lihat beberapa nama. Kalau yang dari keluarga pak Idrus, kakak saya dan istri saya," kata Setnov.