Delapan Tahun Bersidang, TKW Akhirnya Lolos dari Hukuman Mati di Saudi

7 Juni 2018 9:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurkoyah lolos dari hukuman mati. (Foto: KBRI Riyadh)
zoom-in-whitePerbesar
Nurkoyah lolos dari hukuman mati. (Foto: KBRI Riyadh)
ADVERTISEMENT
Seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia lolos dari hukuman mati di Arab Saudi setelah dituduh membunuh anak majikannya. Persidangan atas TKW ini berlangsung selama delapan tahun, dengan pendampingan pengacara dari Kedutaan Besar RI di Riyadh.
ADVERTISEMENT
Menurut pernyataan KBRI Riyadh yang diterima kumparan, Kamis (7/6), WNI bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan asal Karawang resmi bebas atas keputusan pengadilan di Dammam pada 31 Mei 2018. Dia akan segera dipulangkan ke tanah air segera setelah exit permit dan dokumen lainnya diterbitkan.
"Selama tahapan proses hukum, Nurkoyah mendapatkan pendampingan intensif dari KBRI Riyadh yang secara khusus memberikan bantuan hukum dengan menunjuk Pengacara Mishal Al-Sharif untuk mengawal dan memberikan pembelaan hukum terhadap Nurkoyah, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam melindungi warganya yang sedang mengalami masalah hukum," ujar pernyataan KBRI.
Nurkoyah ditangkap pada 9 Mei 2010 karena dituduh melakukan tindak pidana ghilah atau pembunuhan berencana terhadap anak majikan bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail yang masih berusia 3 bulan. Majikannya menuduh Nurkoyah sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu korban.
Riyadh, Arab Saudi. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Riyadh, Arab Saudi. (Foto: Wikimedia Commons)
Proses pengadilan Nurkoyah berlangsung lama dan pelik. Hakim awalnya menolak hukuman mati terhadap Nurkoyah dan memutuskan ta'zir dengan hukuman penjara 6 tahun serta cambuk 500 kali, karena adanya pengakuan dari Nurkoyah saat penyelidikan walau kemudian dicabut karena dilakukan di bawah tekanan.
ADVERTISEMENT
Hukuman kisas tidak dilakukan karena majikan yang bernama Khalid Al-Busyail tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan tuntutannya. Tuntutan ini juga ditolak setelah Nurkoyah melakukan pembuktian sumpah yang mengingkari tuduhan dan tidak adanya bukti yang kuat.
Dari sini, Nurkoyah diperkirakan akan bebas dan pulang ke kampung halamannya untuk bertemu ibunya yang kesehatannya menurun. KBRI lantas melakukan upaya pemulangan. Namun ternyata persidangan tidak berhenti sampai di situ.
Majikan Nurkoyah, kembali mengajukan tuntutan diyat atas tuduhan telah melakukan kelalaian sehingga anaknya meninggal dunia. Namun pada pengadilan 3 April lalu, hakim menolak tuntutan tersebut atas dasar ne bis in idem atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada vonis.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu 30 hari, majikan tidak juga melayangkan keberatan sehingga hakim menetapkan pada 31 Mei 2018 Pengadilan Umum menetapkan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tanggal 2 Juni 2018 KBRI Riyadh secara resmi menerima salinan putusan Pengadilan Umum Dammam atas kasus Nurkoyah.
"KBRI Riyadh juga berbicara langsung dengan Nurkoyah untuk menyampaikan kabar gembira tersebut sekaligus memantau kondisi Nurkoyah di Penjara. Nurkoyah akan dipulangkan ke Indonesia segera setelah exit permit dan dokumen-dokumen lain selesai diterbitkan," ujar KBRI.
Ini adalah pembebasan TKW Indonesia dari hukuman mati ketiga dalam sebulan terakhir. Sebelumnya ada dua TKW asal Sumbawa, NTB, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar, yang lolos dari hukuman mati di Saudi.
ADVERTISEMENT