Delik Korupsi di RKUHP Ancam KPK

2 Juni 2018 18:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Delik pasal pidana korupsi yang akan dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam KPK. Lembaga antirasuah yang melakukan penindakan berdasarkan UU Tipikor akan kehilangan dasar hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Masuknya delik korupsi dalam R-KUHP mempunyai konsekuensi yang akan mengancam upaya pemberantasan korupsi," kata pengamat hukum, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Sabtu (2/6).
KPK akan melakukan penindakan bersandar ke KUHP yang notabene memperlakukan tersangka korupsi sebagai pelaku kejahatan biasa, yang hukumannya lebih ringan.
"Selain itu isi dari Pasal yang dimasukkan ke dalam R-KUHP pun banyak menimbulkan persoalan. Diantaranya adalah tidak diaturnya tentang mekanisme pembayaran uang pengganti serta rendahnya hukuman denda yang akan dikenakan kepada pelaku korupsi," tegas Fickar.
Hal lain yang tak kalah penting, lanjut Fickar, yakni tindak pidana korupsi akan terdegredasi menjadi tindak pidana biasa, bukan lagi menjadi extraordinary crime.
Lalola Easter Kaban saat  Catatan Akhir Tahun ICW (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lalola Easter Kaban saat Catatan Akhir Tahun ICW (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Ini menandakan bahwa penanganan perkara korupsi akan kembali dilakukan dengan cara-cara yang konvensional," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Fickar menyampaikan, tentu komitmen bangsa Indonesia untuk pemberantasan korupsi menjadi diragukan.
"Padahal korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistemik dan meluas yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas," beber dia.
"Sebaiknya pengesahan R-KUHP khususnya yang memasukan Tindak Pidana Korupsi ditunda lebih dahulu, sebelum ada kajian-kajian yang komprehensif terutama agar tidak mengganggu komitmen kita sebagai bangsa untuk membersihkan korupsi dari bumi Indonesia," tutupnya.
DPR sendiri berencana mengesahkan RKUHP pertengahan Agustus mendatang. Pengesahan RKUHP itu disebut sebagai hadiah kemerdekaan RI.