Demokrat Hormati Putusan MK yang Hentikan 7 Gugatan Calegnya

22 Juli 2019 23:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. Foto: Efira Tamara /kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. Foto: Efira Tamara /kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal sengketa Pemilu Legislatif 2019. MK memutuskan melanjutkan 122 perkara ke sidang pemeriksaan dan menghentikan 58 perkara.
ADVERTISEMENT
Dari 58 perkara yang dihentikan, ada tujuh gugatan yang dimohonkan caleg Demokat dari tingkat DPR RI hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Terkait hal itu, Demokrat menegaskan menghormati putusan MK.
"Saya kira ini putusan paling akhir, final tentu Demokrat menghormati putusan itu dengan yang sudah dibacakan. Karena enggak ada lagi upaya lain," kata Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Hinca menegaskan, Demokrat tidak akan menempuh upaya hukum lain terhadap gugatan yang ditolak oleh MK. Demokrat memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang sudah memeriksa gugatan caleg partainya dalam persidangan.
"Menurut saya sidang hari ini cukup bagus dan tertib, saya lihat banyak sekali advokat karena mengejar waktu, majelis buat putusan dengan cara membacakan panel per panel," ucap Hinca.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, terhadap gugatan caleg Demokrat yang dinyatakan lolos akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli. Terkiat itu, Hinca mengatakan bahwa Demokrat akan terus mengawal dan memantau proses persidangan di MK.
"Secara khusus, sebagai Sekjen Demokrat saya terus memantau hasil pekerjaan teman-teman yang dapat mandat mewakili permohonan para pemohon dari Demokrat," tutup Hinca.