Demokrat Ingatkan JK soal Regenerasi dan 2 Periode Masa Jabatan Wapres

23 Juli 2018 14:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hinca Panjaitan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hinca Panjaitan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan tak menampik bahwa gugatan yang ingin memuluskan langkah Jusuf Kalla (JK) kembali maju sebagai cawapres adalah bentuk kemunduran demokrasi. Hinca berpandangan, perlu regenerasi dalam posisi presiden maupun wakil presiden. Ia menilai hal tersebut adalah upaya mempertahankan demokrasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ya tentu saya tadi sampaikan prespektif kita regenerasi, itu saya kira akar paling kuat untuk demokrasi kita. Oleh karena itu, memberikan kesempatan pada anak bangsa terus ganti gantian sesuai amanat konstitusi itu bagus saya kira me-maintain demokrasi kita," ujar Hinca di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/7)
Hinca menjelaskan, sikap Partai Demokrat sedari dulu telah sepakat membatasi kekuasaan yang terlalu panjang sebagai koreksi dari Orde Baru. Ia menilai dua periode (10 tahun) itu sudah tepat bagi masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Partai Demokrat, sejak awal kami mengingatkan bahwa pembatasan 2 periode itu adalah bagian dari koreksi kita terhadap Orde Baru waktu itu. Jadi, semua orang dengan konsep kita reformasi sepakat mengakhiri dominasi yang terlalu panjang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hinca berharap MK dapat segera memutuskan perkara gugatan Jusuf Kalla, bersamaan dengan putusan terkait Presidential Threshold.
"Jadi, tentu kita berharap MK memutuskan sama dengan memutuskan gugatan yang PT karena ini menyangkut kehidupan berkonstitusi bernegara," tutupnya.
Sebelumnya, saat ini sedang berlangsung gugatan uji materi terkait masa jabatan calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pemohon adalah Partai Perindo.
Gugatan tersebut menuai tanya, sebab gugatan tersebut dilayangkan menjelang tahapan pilpres, yakni pendaftaran capres-cawapres. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo (HT) itu mengaku memang di satu sisi mereka ingin Jokowi-JK bisa menjadi pasangan di periode kedua. Tetapi, di sisi lain, gugatan itu juga demi kepastian hukum di masa-masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT