news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Demokrat: Kalau Keberatan Hasil Pilpres 2019, ke MK

18 Mei 2019 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan bahwa kemungkinan tak akan mengajukan gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK dinilai sudah tidak bisa dipercaya.
ADVERTISEMENT
Namun, Partai Demokrat menyatakan tahapan pelaksanaan pemilu sudah diatur dan ditetapkan. Termasuk, bila keberatan dengan hasil Pilpres, maka jalannya adalah mengajukan gugatan ke MK.
"Gini, UU mengatur tahapan-tahapannya dari 1 tanggal ke tanggal berikutnya, tanggal berikut. Hari ini, sudah hampir hasil final, sudah rekapitulasi di KPU sampai tanggal 22 Mei. Lalu ada batas waktu 3x24 jam orang keberatan, di mana keberatannya? Ke MK," kata Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).
Hinca menjelaskan, sejak awal didirikan, Demokrat berpegang teguh dan tunduk terhadap konstitusi. Sehingga Demokrat akan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Demokrat itu didirikan berbasiskan konstitusi jadi kalau sudah diatur sedemikian rupa dan kita menyetujuinya sejak awal di UU-nya maka siapa pun yang keberatan atas rekapitulasi yang akan diumumkan KPU tanggal 22 Mei, rekapnya dan tenggat waktu keberatannya diberi nah tentu dia bisa menggunakan itu," jelas Hinca.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Hinca mengatakan setiap peserta pemilu mempunyai hak untuk menggugat maupun menerima hasil KPU. Namun jika menolak, Hinca menyebut maka berarti peserta pemilu tersebut menerima apapun hasil yang ditetapkan oleh KPU.
"Namanya hak, hak itu bisa digunakan bisa tidak digunakan. Kalau digunakan, dia ke MK. Kalau tak digunakan, berarti selesai dan jika kemudian dia tidak menggunakan haknya, maka putusan KPU itu final, dia tinggal mengumumkan siapa yang menang," tutup Hinca.