Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Demokrat: Keputusan KPU Sumut soal Ijazah JR Saragih Sulit Diterima
ADVERTISEMENT
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, karena masalah legalisir ijazah. Imbas dari keputusan tersebut, JR Saragih mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku heran terkait legalisir ijazah JR Saragih yang dipersoalkan oleh KPU Sumatera Utara. Padahal, kata Hinca, JR Saragih sudah menjadi Bupati Simalungun, Sumatera Utara, selama dua periode.
“Suara publik bulat untuk melihat keputusan KPU ini sulit diterima akal publik. Salah satu alasannya toh (JR Saragih) sudah dua kali (menjabat bupati) di Simalungun. KPUnya juga ya itu-itu (pejabatnya) juga lah,” kata Hinca saat ditemui di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2).
“Itu yang membuat publik bertanya-tanya, lho kok beda kepastian hukum di sini dengan di tempat yang lain. Itu yang menjadi pertanyaan kita semua. Sama dengan di Demokrat juga kita ingin mempertanyakan itu,” imbuhnya.
Hinca mengaku sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait permasalahan ini. Pihaknya pun tengah mendalami permasalahan yang menjegal JR Saragih maju di Pilgub Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
“Kami masih terus dalami. Tim di Jakarta juga sudah melakukan investigasi ke dinas dan pihak-pihak dan lembaga-lembaga terkait untuk kami kumpulkan data-data dan fakta yang lebih valid, dalam rangka proses upaya hukum baik di Panitia Pengawas maupun nanti ke PTUN,” jelas Hinca.
Oleh karena itu, Hinca mengatakan, partainya akan memaksimalkan upaya hukum guna mempertanyakan keputusan KPU Sumatera Utara yang menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Sumatera Utara.
“Nah kalau kemudian seperti ini kan kepastian hukum menjadi tidak ada. Karena itu kami memaksimalkan saluran yang ada, ya kita gunakan (upaya hukum),” terang Hinca.