Demokrat: Menjadi Pj Gubernur Bukan Tupoksi Polri

26 Januari 2018 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Hermanto, wakil ketua DPR-RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Hermanto, wakil ketua DPR-RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah partai seperti PKB, Gerindra,PKS hingga Demokrat ramai-ramai menolak keras usulan Kemendagri yang ingin menjadikan dua perwira tinggi kepolisian sebagai Penjabat (Pj) Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, menilai hal itu tak sepantasnya dilakukan. Sebab, para perwira tinggi tersebut tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menjadi Pj Gubernur.
"Kalau mengangkat dari lain, tupoksi kepolisian kan bukan itu," kata Agus di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Jika hal itu dilakukan, menurutnya, nilai-nilai demokrasi selama pilkada akan hilang.
"Kalau bukan tupoksi, ada kecenderungan bisa mengurangi rasa demokrasi. Kita sedang menegakkan jabatan seseorang sesuai tupoksi. Tentunya bisa mengurangi kadar demokrasi bahkan mendistorsi demokrasi," jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa keputusan itu tetap merupakan kewenangan dari Kemendagri. Selain itu, Agus menegaskan bahwa kewenangan itu harus bisa disesuaikan dengan aturan yang jelas.
ADVERTISEMENT
"Memang Pj gubernur kewenangan dari Mendagri, namun semuanya kita harus menggunakan aturan yang jelas," ujarnya.
"Selama ini hak-hak yang dilaksanakan Pj dari eselon 1 dari Kemendagri. Kalau sekarang kita mengangkat yang lain dari kepolisian, tupoksinya kan bukan itu," tandasnya.