Demokrat: Penolakan PKS Terhadap RUU PKS Bermotif Politik

21 Februari 2019 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Khatibul Umam Wiranu Foto: khatibulumamwiranu.com
zoom-in-whitePerbesar
Khatibul Umam Wiranu Foto: khatibulumamwiranu.com
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu mengkritik sikap Fraksi PKS yang menolak keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai inisiatif DPR. Padahal, RUU PKS ini telah disepakati lebih dulu melalui Badan Legislasi DPR dan telah mendapat persetujuan semua fraksi dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
Menurut Khatibul, sikap Fraksi PKS yang menolak RUU PKS itu sangat janggal dan terindikasi bermotif politik. "Penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bermotif politis dan dulang suara saja," kata Khatibul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/2).
"Tidak ada satu pun anggota DPR apalagi fraksi yang menolak baik di Baleg maupun di sidang paripurna DPR. Karena belum dibahas, maka tak satupun anggota Komsii VIII DPR, yang membahas RUU ini, yang menolak RUU ini," tambahnya.
Hingga saat ini, Khatibul mengaku, belum ada pembahasan sama sekali di Komisi VIII DPR terkait RUU PKS, hanya sebatas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang isinya mendengarkan masukan dari kelompok-kelompok masyarakat. Kemudian, daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah juga belum diajukan oleh pemerintah sebagai usulan pembanding.
ADVERTISEMENT
"Dari sisi waktu pembahasan, rasanya RUU PKS ini sulit dibahas di sisa masa DPR periode 2014-2019 ini. Jika pun RUU ini dibahas baru mulai pada Mei 2019 usai pelaksanaan Pemilu 2019. Belum lagi terpotong reses tiga minggu serta masa aktif kerja DPR yang dipotong hari Jumat-Minggu yang tidak ada aktvitas di DPR. Praktis waktu pembahasan hanya tersisa 3 bulan hingga DPR periode saat ini berakhir," jelas Khatibul.
Menurut dia, sikap politik yang menyatakan menolak RUU PKS karena mempromosikan aktivitas LGBT merupakan sikap politis yang hanya bertendensi mendulang suara dalam Pemilu 2019 saja.
"Bagaimana mau menolak, RUU-nya saja belum dibahas. Ruang konstitusional untuk menolak atau mendukung saat pembahasan RUU ini di Komisi VIII DPR RI, bukan di media massa maupun di media sosial," tegas politikus Partai Demokrat itu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, lanjut Khatibul, materi dalam draft RUU PKS ini dipastikan tidak memuat ketentuan yang ditudingkan seperti legalisasi LGBT, permisif terhadap praktik perzinahan dan berbagai tudingan lainnya. Sebab, dalam pembahasan suatu RUU harus berlandaskan tiga hal yakni aspek filosofis, yuridis dan sosilogis.
Komisi 8 memahami benar bahwa secara sosiologis masyarakat nusantara adalah masyarakat yang memiliki tata nilai yang berjalan ribuan tahun yang bersumber dari nilai agama-agama yang ada di nusantara serta adat istiadat, kultur budaya, dimana LGBT dan segala jenis pelanggaran perilaku seksual itu diyakini sebagai bertentangan dengan tata nilai itu semua.
"(Sehingga) cerita RUU PKS memuat ketentuan tentang LGBT dan perzinahan adalah hoax di atas hoax," tutupnya.