Demokrat Sebut Perobek Bendera di Riau Berprofesi Tukang Cuci Motor

17 Desember 2018 6:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Heryd Swanto (22), perusak baliho dan bendera Partai Demokrat di Riau. Saat ini, Heryd telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polresta Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon menyebut bahwa Heryd merupakan seorang remaja yang kerja di sebuah tempat pencucian motor di Pekanbaru. Jansen mengungkapkan hal itu berdasarkan hasil investigasi internal partainya.
"Dari penelusuran kami ini sebenarnya perkara ringan, pembuktiannya tidak perlu beberapa malam seharusnya sudah selesai. Karena pelaku sudah ditangkap, pelaku lapangan ya itu (Heryd) yang pekerjaannya di tempat cuci motor gitulah," kata Jansen saat dihubungi, Senin (17/12).
Jansen menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia berharap agar polisi dapat menangkap otak dari perusak baliho an bendera partai Demokrat.
"Karena pelaku sudah ditangkap, pelaku lapangan ya, tinggal ditanya siapa pelaku utamanya yang punya motif. Karena yang dirusak tidak cuman satu atau dua (bendera), tapi puluhan sampai ratusan. Jadi ini sistematis. Kami yakin polisi kita profesional," ucap Jansen.
Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto belum mau membeberkan identitas lengkap Heryd. Sebab, rencananya Senin pagi kasus tersebut akan dirilis langsung oleh Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo.
ADVERTISEMENT
"Nanti pagi pukul 09.00 WIB akan dirilisi langsung oleh Kapolda," kata Sunarto.
Meski demikan, Sunarto mengungkapkan akibat perbuatannya Heryd dijerat dengan Pasal 170 Jo 406 KUHP. "Tersangka dijerat Pasal 170 Jo 406 KUHP tentang perusak barang milik orang lain,” ucap Sunarto.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia menyebut motif tersangka merusak bendera Demokrat karena disuruh seseorang berinisial BD. Hingga saat ini, polisi terus mendalami keterangan Heryd untuk kemungkinan pelaku-pelaku lainnya.
Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut bereaksi terkait peristiwa perobekan sejumlah bendera dan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru. SBY meminta para kadernya untuk mengalah dan menurunkan bendera serta baliho yang tersisa agar kejadian serupa tak terulang.
ADVERTISEMENT
"Saya perintahkan kepada Sekjen, pemimpin Demokrat Riau dan Pekanbaru agar semua atribut ucapan selamat datang atas kunjungan saya ke Riau dan bendera Partai Demokrat diturunkan," kata SBY dalam keterangannya, Sabtu (15/12).