Demokrat soal Gugatan Pro JK ke MK: Boleh asal Ikut Konstitusi

5 Mei 2018 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi gado-gado boplo (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi gado-gado boplo (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin tak mempermasalahkan keinginan masyarakat yang mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar Jusuf Kalla bisa kembali maju di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, itu adalah aspirasi yang harus dihargai. Namun Didi menegaskan Partai Demokrat tetap patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini.
“Kami ini patuh konstitusi ya, kalau ada keinginan aspirasi dari pendukung Pak JK ya boleh-boleh saja. Tapi konstitusi kan sudah jelas, apakah kita harus berbeda dengan apa yang dituangkan konstitusi, bertentangan dengan konstitusi,” kata Didi di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (5/5).
Wakil Presiden RI - Jusuf Kalla. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden RI - Jusuf Kalla. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Didi menjelaskan, peraturan yang berlaku saat ini hanya dua kali masa jabatan. Pembatasan itu sebagai sarana untuk mewujudkan demokrasi yang baik.
“Konstitusi itu kan jelas dua kali masa jabatan, bahkan kalau logika ini dipakai, jangankan wakil presiden pun bisa lebih dari dua kali. Nah kan jadi segalanya konstitusi dibangun ini untuk membatasi kekuasaan, membangun demokrasi yang lebih baik, kita patuh konstitusi aja saya kira ya,” jelas Didi.
ADVERTISEMENT
Didi mengaku tidak meragukan kualitas JK dalam memimpin negeri ini. Namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar konstitusi dengan mengizinkannya berlaga kembali di Pilpres 2019. Seandainya JK boleh maju lagi, menurutnya akan ada pemikiran bahwa seorang presiden bisa menjabat 3 periode.
“Saya kira harus sebaiknya patuh pada itu (konstitusi) karena dampaknya akan banyak bukan hanya untuk wapresnya, presidennya pun pasti ada pemikiran, wah, ada presiden boleh bahkan Pak SBY boleh 3 kali lagi kan gitu. Tapi kami adalah partai dan apa namanya suatu politik yang berpegang teguh pada amanat konstitusi,” terang Didi.
Untuk itu Didi meminta MK untuk bijak memutuskan uji materi UU Pemilu ini.
“MK kembali pada konstitusi, dan sepengetahuan saya yang boleh diuji sebatas undang-undang. Ini kan menguji lebih dari undang-undang, UUD ya, jadi ikut saja garis konstitusi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT