Demokrat: Tak Perlu Amandemen UUD 1945 untuk Hidupkan Lagi GBHN

9 Oktober 2019 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Misi Fraksi PDI Perjuangan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tak disetujui oleh Fraksi Partai Demokrat di MPR. Demokrat menilai untuk melahirkan kembali GBHN tak perlu dengan amandemen UUD 1945.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau nomenklaturnya diganti, silakan diubah saja nama UU-nya menjadi UU tentang GBHN. Tentu ikuti prosedur legislasi yang diatur dalam UU tentang Pembentukan Perundang-undangan," kata Ketua Fraksi Demokrat MPR Benny K Harman kepada wartawan, Rabu (9/10).
"Tidak perlu mengubah UUD Negara Republik Indonesia 1945 jika maksudnya hanya untuk hidupkan GBHN, jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja," sambung Benny.
Benny menjelaskan, Partai Demokrat memandang belum ada alasan mendasar untuk mengamandemen UUD 1945. Masalah kenegaraan yang muncul selama ini lebih karena implementasinya yang lemah serta manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian.
"Berbagai masalah kenegaraan yang muncul selama ini menurut kami tidak bersumber pada konstitusi. Bukan karena substansi konstitusi yang tidak lengkap, tapi karena pelaksanaannya yang so weak," katanya.
ADVERTISEMENT
Demokrat berpandangan, pasca reformasi, Indonesia juga sudah punya GBHN namun dengan nama yang berbeda, yakni: Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek. Pedoman itu juga sudah memiliki Undang-undang sebagai payung hukum dan sangat lengkap.
"Kalau UU ini dipandang belum lengkap, out of date dan tidak responsif lagi dengan kondisi sekarang, kita revisi UU-nya agar menjadi lengkap dan lebih responsif. Jangan ganggu konstitusinya," ujarnya.
Lebih jauh, Benny mengajak semua pihak untuk fokus terlebih dahulu dengan Perppu KPK dan juga menyelesaikan masalah Papua, ketimbang membahas dengan dini perihal GBHN.
"Kekuatan politik dan golongan di MPR sebaiknya saat ini fokus membantu pemerintah menyelesaikan kasus Papua, merespons tuntutan publik terkait Perppu KPK agar negeri aman dan tentram," tandas anggota DPR Fraksi Demokrat ini.
ADVERTISEMENT
Wacana melahirkan kembali GBHN merupakan sikap politik PDIP dalam Amanat Kongres V PDIP 8-11 Agustus lalu di Bali. Kini, rekomendasi menghidupkan kembali GBHN melalui amandemen UUD 1945 juga telah diterima Anggota MPR periode 2019-2024 dari hasil kajian Anggota MPR periode 2014-2019 yang dipimpin Zulkifli Hasan.
Sikap Demokrat ini juga berbeda dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang membuka diri terhadap kemungkinan adanya amandemen UUD 1945 untuk kembali menghidupkan GBHN.