Deretan Baliho Tersegel di Jalan Gatot Subroto

4 Februari 2019 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu Billboard yang disegel di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu Billboard yang disegel di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Deretan papan iklan atau billboard yang disegel menghiasi sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dari pantauan kumparan, Senin (4/2), dari Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Cawang maupun sebaliknya, tampak belasan billboard yang dipasangi stiker bertuliskan disegel. Tidak tampak iklan maupun gambar dalam papan tersebut.
ADVERTISEMENT
Padahal beberapa waktu sebelumnya, di papan tersebut banyak terpampang iklan produk maupun iklan kampanye calon anggota legislatif di pileg 2019.
Penertiban baliho dan billboard di sepanjang jalan protokol di DKI Jakarta memang sedang digencarkan.
Pemprov DKI telah menyegel sejumlah baliho yang melanggar aturan perizinan sejak Bulan Desember 2018 lalu. Pemprov menilai ada sekitar 295 reklame yang diduga melanggar.
Salah satu Billboard yang disegel di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
“Pokoknya kita akan disiplinkan, tentu akan tertibkan semuanya. Kemarin baru dimulai dari wilayah pengawasan ketat. Jadi kita akan tertibkan semua,” kata Gubernur Anies Baswedan di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018 lalu.
Penyegelan papan iklan maupun reklame sendiri telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda ini ditandatangani pada masa Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI.
Salah satu Billboard yang disegel di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu, setiap reklame yang dipasang harus memiliki izin dari Pemda terlebih dahulu. Dalam Pasal 1 Ayat 7 dijelaskan, penyelenggaran reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
Setiap pemasangan reklame berkewajiban mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk memastikan konstruksi reklame kokoh dan pajaknya terbayar. Selain itu, harga sewa titik reklame dan retribusinya juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, di Pasal 11 Huruf f, pemilik reklame diwajibkan membongkar konstruksinya saat izinnya sudah habis atau dicabut. Pemprov DKI juga akan memberikan waktu kepada pemilik untuk membongkarnya dalam waktu 3 kali 24 jam setelah izin habis.
ADVERTISEMENT