Dewan Etik Tolak Laporan dari Pegawai MK Terkait Arief Hidayat

7 Maret 2018 16:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak menerima laporan dari Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Ghoffar terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat. Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah mengatakan keputusan laporan itu tak diterima karena status Ghoffar adalah orang dalam. Dengan keputusan tersebut, Dewan Etik tidak bisa menindaklanjuti laporan Ghoffar.
ADVERTISEMENT
Keputusaan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi ini membuat sejumlah aktivis hukum dan pengamat buka suara. Mereka menyayangkan atas keputusan Dewan Etik hakim Konstitusi tersebut. Salah satunya dari Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
"Saya sulit menerima logika putusan Dewan Etik MK RI yang melarang orang internal untuk menyampaikan laporan ke Dewan Etik hanya karena alasan Pasal 1 Angka 3 dan 8 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi," jelas Zainal dalam keterangannya, Rabu (7/6).
Menurut Zainal keputusan Dewan ini sangat tidak logis hanya karena sang pelapor adalah orang dalam.
"Apakah itu berarti kalau ada orang di MK yang melihat secara langsung pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK lalu tidak bisa melakukan laporan hanya karena dia orang MK. Keputusan ini sangat tidak logis," ungkap Zainal.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Zainal, dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyuarakan kekecewaannya terhadap putusan Dewan Etik Hakim Konstitusi tersebut.
"Kami kecewa dengan Keputusan Dewan Etik MK yang menyatakan tidak menerima laporan Abdul Ghoffar hanya karena status Ghoffar," kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter.
Teatrikal menuntut ketua MK Arief Hidayat (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Teatrikal menuntut ketua MK Arief Hidayat (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
Kata Lalola, putusan Dewan Etik MK ini janggal, tidak mendasar dan dicari-cari alasannya. ''Dewan Etik juga terkesan menghindari pemeriksaan pada pokok pelaporan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Arief Hidayat, sebagai Hakim terlapor," lanjutnya.
Kemudian, Lalola merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 khususnya Pasal 1 Angka 8 yang menyebutkan definisi 'Pelapor adalah perseorangan, kelompok orang atau organisasi yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim terlapor'.
ADVERTISEMENT
"Dengan definisi ini maka subjek pelapor khususnya perserorangan bisa siapa saja termasuk pegawai di MK itu sendiri. PMK Nomor 2 Tahun 2014 tersebut juga tidak melarang bagi pegawai MK untuk melaporkan Hakim Konstitusi ke Dewan Etik. Keputusan Dewan Etik MK yang menyatakan Ghoffar tidak tepat sebagai pelapor," terang Lalola.
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
"Jika tidak dikoreksi atau dibatalkan pada akhirnya akan menimbulkan kecurigaan dan keraguan publik terhadap objektivitas dari Dewan Etik," tutupnya.
Sebelumnya peneliti MK bernama Abdul Ghofar melaporkan Ketua MK Arief Hidayat karena telah dua kali diberi sanksi ringan oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi. Ia meminta agar Arief bisa turun dari jabatannya.