Dewan Pakar DPP Golkar: Sesuai UU, Capres-Cawapres Cukup Dua Periode

2 Juni 2018 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Dewan Pakar Partai Golkar. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Dewan Pakar Partai Golkar. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dewan pakar DPP Partai Golongan Karya melakukan diskusi terkait diskursus masa jabatan presiden atau wakil presiden Indonesia selama dua periode.
ADVERTISEMENT
Diskusi ini menyusul gugutan tiga orang pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Hafidz, Anggota DPD Golkar Jawa Barat, Agus Humaedi Abdillah, Ketum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Anda Khair Mufti, Ketua Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
Mereka menggungat UU Pemilu Pasal 169 Huruf N dan Pasal 227 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dinilai menghambat Jusuf Kalla (JK) maju kembali mendampingi Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar HR Agung Laksono mengatakan, secara konstitusional dalam UU tahun 1945 di Pasal 7 sudah jelas bahwa adanya pembatasan periode jabatan.
Diskusi Dewan Pakar Partai Golkar. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Dewan Pakar Partai Golkar. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
"Untuk jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Kata hanya satu kali jelas memperlihatkan posisi periode yang tidak berturut-turut," kata Agung di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6).
ADVERTISEMENT
Senanda dengan Agung, Ketua Fraksi Golkar MPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, Jusuf Kalah tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Menurut Rambe, pihak yang menyatakan JK masih dapat maju karena tidak menjabat secara berturut-turut, adalah salah.
"Kalau masih ada yang berargumen JK bisa menjadi cawapres karena periode tidak berturut-turut maka argumentasi itu dipatahkan oleh penjelasan dari pasal 169 Huruf N UU Nomor 17 Tahun 2017," tegas dia.
Meski demikian, kata Agung, dewan pakar mentaati keputusan MK terhadap gugatan masa jabatan JK. Menurutnya, dewan pakar menerima apapun keputusan MK.
Namun, apabila MK mengabulkan permohonan itu, Presiden Joko Widodo diharapkan tidak melaksanakan hal tersebut.
"Jika MK memutuskan dan itu bertentangan dengan UU 1945, maka kita harapkan presiden tidak melaksanakan dan menggunakan hak ini untuk mengangkat seseorang yang jelas dalam UU tidak diperbolehkan," tegas Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam diskusi internal ini, turut hadir Sekretaris Dewan Pakar Ganjar Razuni, Anggota Dewan Pakar Deli Singgih, Ketua Badan Pengkajian MPR Rullt Chairul Azwar, dan Mantan Wakil Ketua MPR Abdul Gafur.