news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dewan Pakar Golkar Minta MK Tegas soal Masa Jabatan Presiden-Wapres

2 Juni 2018 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewan Pakar Partai Golkar (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Pakar Partai Golkar (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dewan pakar DPP Partai Golongan Karya melakukan diskusi internal mengenai diskursus masa jabatan presiden atau wakil presiden Indonesia selama dua periode. Terdapat lima poin kesimpulan dari diskusi tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah mendorong Mahkamah Konstitusi tegas dalam menegakkan konstitusi. Saat ini, sedang ada gugatan terkait persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden ke MK.
Ada tiga orang menggungat UU Pemilu Pasal 169 Huruf N dan Pasal 227 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 ke MK. Aturan itu dinilai menghambat Jusuf Kalla (JK) maju kembali mendampingi Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
"Dewan Pakar DPP Partai Golkar berpandangan agar Mahkamah Konstitusi sungguh-sungguh menegakan Konstitusi," kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nely, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6).
Menurut Agung, ketentuan soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah ada dalam Ketetapan MPR No. XIII/MPR/1998 yang lahir melalui Sidang Istimewa MPR Tahun 1998.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, masa jabatan presiden dan wakil presiden dinilai perlu dikoreksi karena tidak adanya pembatasan. Semangat reformasi menilai bahwa tidak adanya pembatasan itu menimbulkan berbagai penafsiran yang merugikan kedaulatan rakyat serta kehidupan demokrasi.
Ketetapan MPR itu kemudian yang menjadi rumusan dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Pasal itu pula yang menjadi dasar aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (n) tentang persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang berbunyi: “belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
ADVERTISEMENT
Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan “belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun".
"Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan," kata Agung.
Mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi no.8 /PUU-VI/2008 yang memberikan batasan jabatan kepala dan wakil kepala daerah baik secara berutur-turut ataupun tidak.
Sehingga apabila permohonan uji materi UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (n) ditolak MK, kata Agung, ketentuan itu bersifat mengikat.
ADVERTISEMENT
"Maka secara formil ketentuan tersebut bersifat berlaku dan mengikat," pungkas Agung