Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah soal Berita Ahok Gantikan Ma'ruf

22 Februari 2019 20:29 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mediasi Indopos dan TKN Jokowi-Ma'ruf. Foto: Dok. Juni Armanto
zoom-in-whitePerbesar
Mediasi Indopos dan TKN Jokowi-Ma'ruf. Foto: Dok. Juni Armanto
ADVERTISEMENT
Dewan Pers menyatakan media Indopos bersalah terkait pemuatan berita mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menggantikan Ma'ruf Amin jika terpilih dalam Pilpres 2019. Indopos dianggap menyalahi beberapa poin dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
ADVERTISEMENT
Bersalahnya Indopos tertuang dalam risalah penyelesaian bernomor 18/Risalah DP/II/2019 yang ditandatangani pada hari ini, Jumat (22/2). Media ini dianggap mengembangkan informasi yang masih bersifat rumor.
"Rumor tersebut dapat menimbulkan dampak negatif (hoaks yang diviralkan) dan menimbulkan sentimen SARA," tertulis dalam salinan risalah Dewan Pers.
Dari keputusan itu, Indopos diminta memuat hak jawab dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Mereka juga diminta memuat permintaan maaf.
"Permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari setelah hak jawab diterima. Permintaan maaf dimuat dalam bentuk banner," tertulis dalam risalah.
Menanggapi permintaan Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto mengaku menerimanya. Dia menyatakan bakal langsung menjalankan permintaan Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
"Kita terima keputusan Dewan Pers. sejak awal ketika masuk aduan kita sudah serahkan dan ikutin prosedur Dewan Pers," kata Juni.
Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' dilaporkan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ke Dewan Pers. Berita itu dianggap merugikan Jokowi yang kini sedang mencalonkan kembali sebagai presiden.