Dewas BPJS TK Bantah Lindungi Eks Anggotanya dari Tuduhan Pemerkosaan

11 Januari 2019 16:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Dewan Pengawas BPJS TK di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Dewan Pengawas BPJS TK di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK) membantah telah melindungi mantan anggotanya, Syafri Adnan Baharuddin, dari tuduhan tindakan asusila kepada salah satu mantan stafnya. Mereka mengaku baru tahu Syafri dituduh berbuat asusila dengan stafnya pada 6 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
“Karena kami baru mengetahui detail peristiwa ini setelah menerima surat pelapor dari yang ditembuskan pada kami,” kata Ketua Dewas BPJS TK Guntur Witjaksono saat konferensi pers di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1).
Eks petinggi BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin (kanan) usai laporkan Ade Armando dan kliennya ke Bareskrim Polri (7/1). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks petinggi BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin (kanan) usai laporkan Ade Armando dan kliennya ke Bareskrim Polri (7/1). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
Guntur mengatakan, korban awalnya hanya mengadu Syafri bersikap kasar. Dalam laporan pertama itu, korban hanya mengatakan, dimarahi dan nyaris dilempar gelas oleh Syafri, tanpa menceritakan tindakan asusila yang ia alami.
“Jadi pada saat kejadian 28 November dia ke saya, dan saya rapat dengan waktu yang sangat singkat dengan menangis menyatakan dirinya dimarahi dengan keras oleh SAB sampai mau dilempar gelas,” kata Guntur.
“Saya saat itu spontan ingat anak saya yang perempuan keluar dari kantor karena tidak cocok dengan atasannya, langsung spontan saya bilang kamu mundur saja kalau tidak nyaman,” jelas Guntur.
ADVERTISEMENT
Tudingan itu kemudian dikonfirmasi ke Syafri. Anggota Dewas BPJS TK itu kemudian mengaku punya hubungan khusus dengan korban.
Guntur beserta dewan pengawas lainnya sepakat untuk memberikan skorsing selama 1 bulan kepada korban dan pemberhentian sementara untuk SAB. Namun, SAB justru mengajukan untuk mengundurkan diri.
Menanggapi kasus ini, Guntur mendukung pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap", tutur Guntur.
Dugaan pemerkosaan oleh Syafri Adnan Baharuddin diungkap mantan stafnya yang jadi korban pada 28 Desember 2018. Perempuan 27 tahun itu mengatakan Syafri telah memerkosanya beberapa kali.
Tudingan itu dibantah Syafri. Dia mengatakan, staf tersebut telah diskorsing karena masalah di media sosial. Meski demikian, Syafri tetap mengundurkan diri dari jabatanya.
ADVERTISEMENT
Saat ini Syafri dan stafnya sudah saling lapor ke Bareskrim Polri.