Dewas BPJS TK: Eks Staf Syafri Adnan Tak Di-PHK dan Masih Terima Gaji

11 Januari 2019 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Dewan Pengawas BPJS TK di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Dewan Pengawas BPJS TK di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK) membantah telah memberhentikan staf dari mantan anggotanya, Syafri Adnan Baharudin (SAB), yang mengaku diperkosa. Mereka mengatakan, perempuan 27 tahun itu hanya diskorsing.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewas BPJS TK Guntur Witjaksono menyebut, perempuan yang mengaku diperkosa Syafri hanya diskorsing selama satu bulan. Kebijakan tersebut diberikan untuk melindungi korban agar tidak bertemu sementara waktu dengan Syafri.
“Rapat Dewas itu kami berikan skors, skors ini juga dimaksudkan untuk mencegah pertemuan SAB dengan korban, akhirnya kami keluarkan skors 1 bulan dan tetap menerima gaji, ini bukan semacam hukuman,” kata Guntur saat konferensi pers di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/1).
Guntur mengatakan tidak pernah memberhentikan korban. Hingga saat ini pun status korban masih merupakan pegawai kontrak BPJS TK dan dipastikan masih menerima bayaran.
“Kami bayar gajinya, jalan terus,” kata Guntur.
Diduga korban pelecehan seksual oleh Dewan Pengawas BPJS TK (tengah) bersama Kuasa Hukumnya Heribertus (kiri) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat (2/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diduga korban pelecehan seksual oleh Dewan Pengawas BPJS TK (tengah) bersama Kuasa Hukumnya Heribertus (kiri) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat (2/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Skorsing tersebut berlaku sampai tanggal 31 Desember 2018. Seiring dengan berakhirnya masa skorsing, korban seharusnya sudah kembali bekerja. Namun, menurut Guntur, korban masih belum menunjukan tanda-tanda kembali ke kantor.
ADVERTISEMENT
“Masih dipekerjakan, orang skorsnya sudah habis. Cuma dia belum masuk, kita tahu dirilah karena dia sedang dalam berkasus. Terus pendampingnya menyurati kita belum siap masuk,” kata Guntur. Dalam kasus ini, mantan staf Syafri Adnan tersebut didampingi oleh dosennya, Ade Armando.
Eks petinggi BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin (kanan) usai laporkan Ade Armando dan kliennya ke Bareskrim Polri (7/1). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks petinggi BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin (kanan) usai laporkan Ade Armando dan kliennya ke Bareskrim Polri (7/1). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
Dugaan pemerkosaan oleh Syafri Adnan Baharuddin diungkap mantan stafnya yang mengaku menjadi korban perkosaan pada 28 Desember 2018. Perempuan 27 tahun itu mengatakan Syafri telah memerkosanya beberapa kali.
Tudingan itu dibantah Syafri. Dia mengatakan, staf tersebut telah diskorsing karena masalah di media sosial. Meski demikian, Syafri tetap mengundurkan diri dari jabatanya.
Saat ini Syafri dan stafnya sudah saling lapor ke Bareskrim Polri.