Dewas BPJS TK: Syafri Adnan Terjebak Hubungan Khusus dengan Stafnya

11 Januari 2019 16:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Dewan Pengawas BPJS TK di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Dewan Pengawas BPJS TK di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK), Syafri Adnan Burhanudin (SAB), dilaporkan mantan staf perempuannya atas kasus dugaan pencabulan. Atas kasus itu, Dewas BPJS TK memberikan penjelasan bahwa Syafri sebelumnya mengakui dia memang memiliki hubungan khusus dengan bawahannya.
ADVERTISEMENT
“(Saat) Saya di rumah, saya dapat WA dari SAB. SAB mengakui terjebak dalam hubungan khusus (dengan stafnya, kini mantan-Red),” ujar Ketua Dewas BPJS Guntur Witjaksono saat menggelar konferensi pers di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/1).
Usai mendapat keterangan Syafri, Guntur mengaku esok harinya langsung menggelar rapat dewas untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam rapat itu pun ia kembali meminta keterangan dari Syafri secara langsung.
“Kemudian paginya kita bawa ke rapat dewas, saya share kepada kawan-kawan Dewas begini masalahnya,” ujar Guntur tanpa menjelaskan waktu kejadian.
Konferensi Pers Dewan Pengawas BPJS TK di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Dewan Pengawas BPJS TK di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
“SAB melaporkan dia terjebak hubungan khusus dan menganggap itu masalah pribadi dan tidak akan mengganggu kantor, apabila meluas dan mengganggu saya siap untuk mengundurkan diri,” sambungnya lagi.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, setelah beberapa kali rapat dewas digelar, seluruh pihak sepakat untuk memberikan hukuman kepada Syafri berupa pemberhentian sementara. Tak disangka, Syafri justru mengajukan untuk mengundurkan diri.
“Saya mengadakan rapat dewas lagi untuk memberikan satu punishment kepada SAB, saya minta dia nonaktif sebagai ketua komite anggaran audit dan aktuaria dan disambut dengan kalimat saya mengundurkan diri,” ujar Guntur.
Diduga korban pelecehan seksual oleh Dewan Pengawas BPJS TK (kiri) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat (2/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diduga korban pelecehan seksual oleh Dewan Pengawas BPJS TK (kiri) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat (2/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Namun, Guntur menolak untuk menduga-duga lebih lanjut. Meskipun Syafri mengakui memiliki hubungan khusus, Guntur tidak dapat mengatakan apakah pemerkosaan atau pencabulan itu terjadi atau tidak. Ia berharap, pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.
“Tentunya kami merasa kecewa dan mendorong proses dari hukum ini agar cepat selesai dan masyarakat mengetahui apa yang terjadi,” kata Guntur.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mantan staf perempuan Syafri Adnan melaporkan Syafri Adnan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencabulan. Perempuan 27 tahun itu mengaku telah dipaksa berhubungan seksual sebanyak 4 kali dan menyebut ada ancaman yang diterima usai membeberkan kasus tersebut.
Di sisi lain, Syafri Adnan (59) menolak segala tuduhan yang mengarah kepadanya. Setelah mengundurkan diri dari jabatannya, Syafri Adnan juga balik melaporkan mantan stafnya tersebut ke pihak kepolisian.