Dhani Mengaku Ucapkan Idiot Terinspirasi dari Film Hollywood

2 April 2019 19:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sidang lanjutan kasus ujaran 'idiot', terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo mengatakan bahwa kata 'idiot' dalam videonya bukan bertujuan untuk menghina salah satu unsur massa di aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden.
ADVERTISEMENT
Dhani mengatakan, kata 'idiot' itu sebagai luapan kekesalannya, karena merasa terintimidasi dan tidak bisa menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya.
"Namanya juga emosi. Kalau saya lagi di Surabaya, ya, keluarnya jancuk. Kejengkelan saya karena ini kota saya. Saya diintimidasi oleh orang Surabaya. Saya tidak pernah diintimidasi. Apalagi kalau diintimidasi di kota saya," kata Dhani dalam pengakuannya di depan majelis hakim di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (2/4).
Seperti diketahui, jancuk selama ini dikenal sebagai umpatan Suroboyoan yang bisa diartikan dengan brengsek atau sialan.
Dhani mengaku kata 'idiot' yang sudah terlanjut terlontar dari mulunya itu dimaksudkan sebagai umpatan biasa, bukan menghina kelompok tertentu. Bahkan, Dhani mengaku, kata 'idiot' itu muncul lantaran terlalu sering menonton film Hollywood.
ADVERTISEMENT
"Orang ngomong goblok itu biasa. Kurang lebih goblok, idiot sama. Karena kebanyakan nonton film Hollywood saya ngomongnya idiot. Mungkin kalau saya lama di Surabaya ngomongnya jancuk," ungkapnya.
Dhani juga mengaku, tak mengerti konsekuensi dari ujaran 'idiot' yang disebutnya di dalam video itu.
"Inilah konsekuensi Saudara terdakwa, sudah tahu enggak sebelum mengatakan idiot?" tanya oleh ketua majelis hakim Anton Widyopriyono.
"Enggak tahu saya," ujar Dhani.
Dhanimengatakan dia tak berniat mengunggah bagian video yang berisi ujaran 'idiot' itu.
"Saya kan tahu IG (Instagram). IG itu hanya memuat 60 detik kan. Saya agak curiga dengan kata-kata idiot itu saya lihat di atas 60 detik. Ketika diunggah kok ternyata masuk. Tapi terlintas juga itu 60 detik itu enggak masuk di situ," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, JPU Winarko mengatakan Ahmad Dhani boleh saja mengatakan apa pun di dalam persidangan. Namun, Winarko sudah menggarisbawahi bahwa Dhani telah mengakui hal itu sebagai perbuatannya.
"Keterangan terdakwa sudah mengakui bahwa dia sudah membuat video dan meng-upload-nya di Instagram, serta dia juga tahu bahwa jika masuk Instagram bisa dikonsumsi dan bisa dilihat khalayak umum," ujar Winarko usai persidangan.
Menurut Winarko, pengakuan terdakwa adalah hak prerogatifnya. Siapa pun tak bisa mengintervensi terdakwa. "Terdakwa bilang merasa enggak bersalah itu hak terdakwa," kata Winarko.
"Karena pertimbangannya mungkin (dia) orang Surabaya dan sebagainya silakan saja. Terdakwa tidak mengakui pun tidak apa-apa. Itu hak terdakwa," jelasnya.