news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Di RKUHP, 'Kumpul Kebo' dan Zina Hanya Bisa Dilaporkan oleh Keluarga

20 September 2019 19:55 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Loaly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Loaly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasal Kohabitasi atau 'kumpul kebo' menjadi salah satu poin yang kontroversial dalam rancangan KUHP (RKUHP). Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pasal tersebut sebenarnya merupakan delik aduan, sehingga tidak semua orang bisa membuat laporan terkait kumpul kebo.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal tersebut tertulis, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak kategori II".
"Tapi yang berhak mengadukannya dibatasi, hanya suami, istri, anak, dan orang tua. Jadi kalau pun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduannya dapat ditarik oleh yang bersangkutan," jelas Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
"Pengaduan dapat ditarik dan itu hukumannya 6 bulan jadi tidak bisa langsung ditahan enam bulan atau denda," imbuhnya.
Ia juga menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa wisatawan asing yang berada di Indonesia bisa terancam oleh pasal ini. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi.
ADVERTISEMENT
"Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi orang-orang seenak udelnya sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi itu hanya mungkin terjadi, kan itu delik aduan. Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi, nanti di Bali harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan," jelas Yasonna.
Selain Pasal Kohabitasi, Yasonna juga menyoroti Pasal Perzinahan yang juga menjadi kontroversi. Padahal, menurutnya, dalam KUHP yang lama, aturan soal perzinahan sudah ada.
Ia mengungkapkan, dalam KUHP yang lama, perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istri serta harus diikuti dengan perceraian. Sedangkan dalam RKUHP, pengaduan bisa dibuat oleh orang tua maupun anak yang bersangkutan.
"Dia merupakan delik aduan, sama seperti (KUHP) sekarang ini. Dan itu hanya, pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampaknya, tidak dikaitkan dengan perceraian," paparnya.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP ini juga meminta publik tidak langsung menyalahartikan RKUHP sebelum mendapatkan penjelasan yang lebih rinci.
"Seolah-olah mau lebih senang tunduk pada hukum Belanda yang lebih berat hukumannya daripada membuat satu sistem pidana kita lebih Indonesia, cita rasa Indonesia, hanya karena ketakutan yang tidak bermasalah, yang tidak membaca penjelasan, ini yang mau kami koreksi," pungkas Yasonna.