Di Sidang PK SDA, JK Paparkan Penggunaan Dana Operasional Menteri

11 Juli 2018 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla, penuhi panggilan menjadi saksi meringankan di sidang peninjauan kembali yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla, penuhi panggilan menjadi saksi meringankan di sidang peninjauan kembali yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan soal penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dalam persidangan PK Suryadharma Ali. Dalam keterangannya, JK --sapaan Kalla-- menyebut bahwa seorang menteri memang diberikan keleluasaan untuk menggunakan DOM.
ADVERTISEMENT
JK mengungkapkan bahwa DOM merupakan dana yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas menteri. Sebab gaji menteri sebesar Rp 19 juta dinilai tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan tugas.
"Karena itu, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah memberikan dana operasioanal sebanyak Rp 120 juta yang sejak 2006 diatur di Peraturan Kemenkeu," kata JK dalam keterangannya sebagai saksi Suryadharma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7).
Menurut JK, aturan itu kemudian diperbaiki dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014. JK menyebut bahwa aturan itu membuat menteri leluasa untuk menggunakan DOM.
Bahkan menurut dia, 80 persen penggunaan DOM tersebut tidak perlu dipertanggungjawabkan secara rinci. "80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur soal adanya pertanggungjawaban penggunaan DOM, JK menilai aturan tersebut secara otomatis tak berlaku lagi dengan adanya PMK Nomor 268 Tahun 2014.
Hakim sempat mengkonfirmasi kembali keterangan JK soal tidak perlunya pertanggungjawaban secara rinci penggunaan 80 persen DOM tersebut. JK tetap menjawab bahwa pemakaian DOM tersebut tak perlu detail.
"Karena lumpsum jadi begitu dipakai tidak perlu detail, bulat-bulat dikasih. Jadi pengeluarannya diskresi menteri, sedangkan yang 20 persen harus dirinci. Katakanlah ada tamu diberikan tiket pulang, jadi ya boleh, kecuali yang 20 persen harus jelas pertanggungjawabannya," kata JK.