Dianggap Hina Anies di Twitter, Faizal Assegaf Dilaporkan ke Polisi

15 Maret 2019 11:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) di upacara peringatan Hari Bela Negara ke-70 tahun 2018 di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) di upacara peringatan Hari Bela Negara ke-70 tahun 2018 di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Progress 98, Faizal Assegaf, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian, Kamis (14/3). Faizal dilaporkan oleh seorang warga yang bernama Fikri Assegaf atas cuitannya yang menyinggung nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
"Faizal Assegaf ini membawa nama baik Assegaf dan kita semua dari keluarga besar marga Assegaf tidak terima. Intinya ini salah satu ujaran kebencian yang mana dia berbicara membawa ras dan intinya memecah belah," ujar Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).
Laporan tersebut diterima dengan nomor Laporan LP/1585/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 14 Maret 2019.
Dalam cuitannya pada 08 Maret 2019, Faizal meminta Anies untuk tidak menghidupkan politik primodialisme di NKRI.
"Inget bung @aniesbaswedan, kita ini warga keturunan Arab, tahu dirilah! Jgn pernah menghidupkan kembali politik busuk primordialisme kakekmu di bumi NKRI. Jgn pernah jadikan Kantor Gubernur DKI JKT sbg markas politik kaum intoleran HTI & PKS. Goblok kamu, penghianat NKRI !," tulis akun @faizalassegaf seperti dikutip kumparan, Jumat (15/3).
Faizal Assegaf di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Fikri menegaskan, apa yang disampaikan Faizal telah merusak nama baik marga Assegaf.
ADVERTISEMENT
"Saya mewakili habaib terutama Assegaf tidak terima. Sebagai warga DKI kami tidak terima bahwa ini tidak benar kalimat seperti ini. Terus dia mengatakan jangan pernah kau kotori sejarah habaib di NKRI dan politik kepada Anies Baswedan. Ini enggak benar ini," jelasnya.
Ia juga mengaku tidak mengenal Faizal meskipun sama-sama bermarga Assegaf.
"Tidak ada hubungan (keluarga) kita. Justru karena di situ dipakai Assegaf. Saya sebagai keluarga besar Assegaf tidak terima seperti itu," kata Fikri.
Sementara itu, Pengacara Fikri, Muhammad Daniel menuturkan, Faizal dilaporkan dengan pasal 2 ayat (2) UU ITE.
"Kita laporkan Faizal Assegaf karena diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hatespeech di beberapa cuitanya ada sekitar 6 ujaran kebencianya yang ditujukan ke Gubernur DKI Anies Baswedan," tutur Daniel.
ADVERTISEMENT