Dibebaskan PN Cibinong, Pemerkosa 2 Anak Dihukum MA 11 Tahun Penjara

13 Juli 2019 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Hendra Iskandar tak bisa lagi menghindar dari proses hukum. Ia ialah terdakwa pemerkosaan terhadap kakak beradik, Joni (14) dan Jeni (7) --bukan nama sebenarnya--.
ADVERTISEMENT
Sempat diajukan ke persidangan karena kasus pemerkosaan itu, Hendra malah dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Ketika itu, hakim menilai Hendra tak terbukti melakukan pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan.
Vonis bebas itu berbuntut panjang. Putusan tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Buntutnya, ketiga hakim yang membebaskan Hendra dicopot MA. Bahkan, Ketua PN Cibinong, Lendriaty Janis, turut dicopot MA buntut dari vonis bebas itu.
Sementara untuk Hendra, vonis bebasnya dibatalkan MA. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan bahwa dia bersalah.
Tak hanya itu, MA menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepadanya.
"Terdakwa pemerkosa yang dibebaskan PN Cibinong di tingkat kasasi dijatuhi pidana 11 tahun, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7).
ADVERTISEMENT
Hakim yang mengadili kasasi ini ialah, Margono, Desnayeti, dan Suhadi. Vonis ini hanya beda 3 tahun dari tuntutan jaksa. Hendra dituntut pidana penjara selama 14 tahun.