Didampingi Atiqah, Ratna Sarumpaet Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

31 Januari 2019 12:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet resmi dibawa dan diserahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
Ratna keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan didampingi kuasa hukumnya Insank Nasarudin. Ikut mendampingi putri Ratna, Atiqah Hasiholan.
Ratna langsung menuju ke mobil tahanan. Ia tidak berkomentar apa pun saat ditanya oleh sejumlah awak media yang menunggu.
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan Ratna dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Jadi kemarin sudah menyatakan secara formil dan materil sudah lengkap, P21. Kemarin sudah kami terima surat P21-nya dan untuk hari ini kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Ratna Sarumpaet yang selama ini dikenal sebagai seniman teater ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat 6 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat Ratna Sarumpaet mengaku kepada kerabatnya telah diserang di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, saat ditanya mengapa wajahnya seperti babak belur. Namun setelah polisi menyelidiki kasus ini, babak belur di wajah Ratna rupanya bukan akibat penganiayaan, melainkan efek menjalani operasi sedot lemak pipi di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 10 tahun penjara.