news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diduga Dipukuli Sekuriti, Mantan Atlet Minta Rekaman CCTV GBK Dibuka

7 November 2018 3:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Oknum sekuriti yang berjaga di sekitar wilayah Gelora Bung Karno (GBK) diduga menganiaya seorang mantan atlet nasional asal NTT, Martha Kase. Kuasa hukum Martha, Tobbyas Ndiwa meminta pihak kepolisian segera membuka rekaman CCTV area GBK untuk membuktikan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kepolisian sebaiknya membuka rekaman CCTV GBK. Tujuan adalah kita bisa tahu fakta yang sebenarnya pihak siapa sih yang terlebih dahulu melakukan penyerangan," kata Tobbyas dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (7/11).
Dengan membuka CCTV tersebut, Tobbyas berharap proses hukum akan berjalan dengan terbuka dan adil. Karena, Tobbyas mengatakan bahwa terdapat kejanggalan apabila Martha yang melakukan pemukulan terhadap 10 orang sekuriti.
"Padahal saat beliau dikeroyok, beberapa kali Marha berteriak kencang secara berulang-ulang jangan pukul saya..jangan pukul saya..saya mantan atlit nasional, namun pihak pengeroyok tetap tidak peduli," ujar Tobbyas.
"Sekuriti itu bukan saja mengandalkan kekuatan otot namun sumber daya manusia. Apalagi di tempatkan di GBK tempat bersejarah yang menjadi salah satu icon sarana olahraga nasional yang sudah mendunia. Nggak lucu kan," tambah Tobbyas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Martha yang merupakan mantan atlet nasional tahun 1998 ini saat diduga dipukuli sedang berjualan di sekitar GBK. Ia tiba-tiba dihampiri oknum sekuriti yang memintanya pindah dari GBK. Padahal Martha sudah lebih dari 20 tahun berjualan di GBK atas arahan Mohamad Sarengat yang juga merupakan mantan atlet peraih emas atletik tahun 1962.
Setelah insiden itu, korban bersama dengan rekannya memutuskan untuk membuat laporan polisi. Mereka melaporkan ke Polsek Tanah Abang dan tertuang dalam LP/0609/K/X/2018/Sek.TRO.Ta tentang tindak pidana pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP.