Diduga Jadi Tempat Transaksi Kokain, Diskotek di Bali Digerebek Polisi

23 Juli 2019 12:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka WN Australia. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka WN Australia. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran anggota Polresta Denpasar menggerebek diskotek di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Diskotek itu bernama Lost City Bali. Tempat ajojing itu digerebek karena polisi menerima informasi dari warga adanya peredaran kokain.
“Kita dapat informasi warga asing dari Australia yang menggunakan narkoba. Dan penyelidikan selama 1 minggu benar menggunakan kokain di tempat hiburan dan wilayah Badung,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Selasa (23/7).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap manajer diskotek bernama David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan seorang konsultan perhotelan bernama William Roy Astillero Cabantog (36). Dua WN Australia itu ditangkap karena mengonsumsi narkotika jenis kokain.
“Terlihat tersangka William di ruang kantor Lost City Clinton bersama David dengan gerak-gerik keduanya yang mencurigakan. Sehingga keduanya langsung diamankan,” kata Ruddi.
Barang bukti tersangka WN Australia. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Polisi kemudian menggeledah keduanya dan menemukan 1 paket kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu ditemukan di kantong celana jeans William.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat, mengatakan dua WNA tersebut mengaku mendapatkan kokain dari seseorang berinisial N seharga Rp 3 juta. “Kita sedang cari seseorang dengan inisial N,” ujarnya.
Polisi juga tengah mendalami apakah ada pelaku lain yang melarikan diri. “Kita masih pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku lain. Apakah ada yang lari ke Singapura atau Australia. Untuk sementara masih pendalaman,” ujar dia.
Tersangka WN Australia (tengah). Foto: Denita br Matondang/kumparan
Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 122 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.