Diduga Kampanye di Sekolah, Caleg PPP Jambi Terancam Didiskualifikasi

18 Januari 2019 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi membawa kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Rahmat Derita, calon anggota DPR RI dari PPP, masuk ke tahap penyidikan. Rahmat diduga melakukan pelanggaran dengan kampanye di institusi pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Iya, kasus caleg PPP diteruskan ke penyidikan setelah cukup bukti adanya pelanggaran yang diduga dilakukan Rahmad Derita," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal, seperti dilansir Antara, Jumat (18/1).
Naiknya kasus itu ke tahap penyidikan ditetapkan setelah ada sidang pleno. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provini Jambi, kata Afrizal, sudah mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta hasil klarifikasi dari sejumlah saksi.
Rahmat Derita diduga melanggar aturan pemilu. Dia diduga menggelar kampanye di SMA negeri di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi. Menurut Afrizal, Pasal 280 Ayat (1) Huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang segala bentuk kampanye di institusi pendidikan.
Menurut Afrizal, Rahmat yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga Provinsi Jambi itu melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu. Ancaman pidananya dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
ADVERTISEMENT
Rahmat juga dalam perkara ini terancam didiskualifikasi sebagai Caleg DPR RI periode 2019-2024. Pada Desember 2018, dia datang ke SMK 5 Batanghari. Di sana, Rahmat diduga membagi-bagikan kalender dan juga berpose dua jari bersama sejumlah guru. Dua jari itu menunjukkan nomor urut Rahmat.