Diduga Membunuh, Pria Lombok Terancam Hukuman Mati di Malaysia

29 November 2018 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembunuhan. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembunuhan. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pria asal Lombok didakwa Pengadilan Malaysia atas dugaan pembunuhan yang terjadi pada 4 November lalu. Dengan dakwaan ini, pria Indonesia tersebut terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari media Malaysia, Sinar Harian, pengadilan di Kota Tinggi atas WNI bernama Zainul Watoni dilakukan pada Senin lalu. Dalam dakwaan, Zainul dituduh membunuh korban bernama Rizal Muhamad di Ladang Kambau, Kuala Sedili.
Jenazah Rizal ditemukan di saluran air, dengan berbagai luka tusukan di sekujur badan. Belum terungkap motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, kasus tersebut telah diketahui perwakilan RI di Negeri Jiran.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
"Benar ada kejadian pembunuhan pada 4 November 2018. Sesuai Hukum Pidana Malaysia atas sangkaan tersebut ZW diancam hukuman mati," sebut Iqbal dalam keterangan pers, Kamis (29/11).
Iqbal mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor sudah memberikan pendampingan proses hukum terhadap Zainul.
ADVERTISEMENT
"KJRI Johor Bahru sudah menangani kasus ini dan sudah memberikan pendampingan kekonsuleran. KBRI KL sudah menunjuk Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum," papar Iqbal.
"Persidangan kasus ini baru mulai di Mahkamah Magistrat (Pengadilan Tingkat Pertama) sehingga diperkirakan prosesnya masih sangat panjang," pungkas dia.