Diduga Terima Rp 12 M, Fayakhun Andriadi Baru Kembalikan Rp 2 M ke KPK

20 Juli 2018 20:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fayakhun Andriadi di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar Fayakhun Andriadi mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke KPK terkait kasus hukum yang menjeratnya. Namun ia diduga menerima keuntungan sebesar Rp 12 miliar dari upayanya mengkondisikan anggaran untuk Bakamla pada APBNP tahun 2016 itu.
ADVERTISEMENT
"Saat ini yang diakui baru Rp 2 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (20/7).
Febri meminta Fayakhun untuk jujur menjelaskan soal uang Rp 10 miliar sisa dari yang diduga diterimanya. Termasuk apakah uang tersebut juga turut mengalir ke sejumlah pihak.
"Diduga total nilai aliran dana adalah Rp 12 miliar. Jadi selisihnya harus dijelaskan secara gamblang. Apakah itu dinikmati sendiri, kalau tak dinikmati sendiri apakah ada aliran dana ke pihak lain," ujar Febri.
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Febri mengingatkan eks anggota Komisi I DPR itu untuk jujur dalam memberikan keterangan mengingat ia saat ini sedang mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator). Menurut Febri, Fayakhun harus berani mengungkap soal uang tersebut sebagai pertimbangan permohonan JC-nya.
ADVERTISEMENT
"Kami masih mengingatkan tersangka FA (Fayakhun Andriadi) kalau serius ajukan JC, maka perlu diungkap semuanya," ucap Febri.
"Karena banyak permohonan JC yang ditolak kalau info yang dibuka atau pengajuan yang dilakukan itu tidak sepenuhnya atau setengah-setengah," sambungnya.
Dalam kasus ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima suap dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Fahmi sendiri sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.
KPK menduga Fayakhun menerima fee satu persen atau setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Penerimaan uang oleh Fayakhun diduga untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBNP tahun 2016. Pada anggaran tersebut, termuat pula proyek satellite monitoring di dalamnya.
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi KUHP.
ADVERTISEMENT