Diduga Terlibat Suap di Singapura, Staf KBRI Dipulangkan

21 November 2018 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi suap. (Foto: Thinkstock/zest_marina)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi suap. (Foto: Thinkstock/zest_marina)
ADVERTISEMENT
Seorang staf Kedutaan Besar RI di Singapura diduga terlibat suap asuransi senilai ratusan juta rupiah. Akibat kasus ini, yang bersangkutan dipulangkan kembali ke tanah air.
ADVERTISEMENT
"Sudah dipulangkan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu (21/11).
Menurut berbagai laporan media Singapura, staf tersebut bernama Agus Ramdhany Machjumi. Berdasarkan situs KBRI Singapura, Agus tercatat sebagai atase tenaga kerja di kantor perwakilan RI tersebut.
Kasus suap yang melibatkan Agus menyeret tiga warga Singapura ke pengadilan, yaitu Yeo Siew Liang James, Abdul Aziz Mohamed Hanib, dan Chow Tuck Keong Benjamin.
Laporan pengadilan menyebut Yeow, seorang agen asuransi, memberikan S$71.200 (Rp 757 juta) kepada Abdul Aziz, seorang penerjemah, untuk disalurkan kepada Agus tahun lalu.
Suap ini diberikan agar Agus memilih dua asuransi yang Yeow wakili yaitu AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance sebagai penyedia layanan asuransi kinerja bagi pekerja domestik asal Indonesia. Sedangkan Chow berperan sebagai orang yang mengenalkan Abdul Aziz kepada Yeow.
ADVERTISEMENT
Kasus ini mendapatkan perhatian dari Kemlu RI. Iqbal mengatakan, "Sejak mendapatkan info kita sudah mengambil tindakan internal" terhadap Agus.
Sumber kumparan mengatakan Agus bukan diplomat karier. Sumber melanjutkan, keterlibatan Agus dalam kasus suap ini "indikasinya kuat dan sudah bisa dibuktikan."
Sebagai seorang atase di kantor perwakilan sebuah negara, Agus diduga mendapatkan kekebalan diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina 1961. Hal ini yang disebut menyebabkan dia tidak bisa diadili di Singapura dan harus dipulangkan.