Digaji Rp 1,3 Miliar per Tahun, Seberat Apa Tugas Megawati di BPIP?

28 Mei 2018 11:44 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Megawati Soekarnoputri (Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Megawati Soekarnoputri (Foto: Ahmad Subaidi/ANTARA)
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri akan mendapat gaji sebesar Rp 1,3 miliar per tahun atau Rp 112 juta per bulan. Gaji sebesar itu diatur berdasarkan Perpres No 42 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei.
ADVERTISEMENT
Pro kontra pun muncul atas aturan gaji BPIP tersebut. Tak sedikit pihak yang mempertanyakan besarnya gaji yang diperoleh Megawati. Meski tak sedikit pula yang menyebut gaji tersebut pantas diperoleh karena besarnya tanggung jawab yang diemban.
Seperti apa sih tugas Megawati di dalam BPIP?
Sebagai seorang ketua dewan pengarah, Megawati berwenang untuk membentuk satuan tugas khusus untuk membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas BPIP. Dalam praktiknya, Ketua BPIP yang saat ini dijabat Yudi Latif harus memperhatikan segala arahan yang diputuskan Megawati.
Selain itu, Megawati juga berhak untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap seluruh peraturan BPIP yang dibuat oleh Yudi Latif. Garis koordinasi antara Ketua Dewan dan Kepala BPIP tercantum dalam pasal 14 Perpres No.7 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ADVERTISEMENT
Pasal 14
(1) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan
Patung tugu Pancasila (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Patung tugu Pancasila (Foto: Flickr)
Lalu apa tugas BPIP itu sendiri?
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
BPIP juga bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan tugas jajaran BPIP lainnya?
Selain Megawati yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah, terdapat jabatan-jabatan di bawahnya yang mendapat gaji tak kalah fantastis. Di antaranya adalah Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala dan Staf Khusus.
Nama-nama besar seperti Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan ketua MK Mahfud MD, mantan ketua umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin, hingga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj tercatat sebagai Anggota Dewan Pengarah. Delapan orang tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 100.811.000 setiap bulannya.
Jokowi bertemu dengan BPIP di Istana Merdeka. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi bertemu dengan BPIP di Istana Merdeka. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Dalam pasal 6 disebutkan bahwa tugas Dewan Pengarah BPIP adalah sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
ADVERTISEMENT
(2) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengarah.
(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah
Lalu bagaimana dengan tugas Kepala BPIP Yudi Latif?
Seperti telah disinggung sebelumnya, Yudi Latif bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP dengan mendengarkan arahan dari Megawati. Dalam aturan yang baru itu, Yudi Latif mendapat gaji sebesar Rp 76.500.000 per bulan.
Yudi Latief di Kemen PAN-RB (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yudi Latief di Kemen PAN-RB (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Sementara itu, fungsi dari BPIP yang dijalankan Yudi Latif adalah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan Pancasila dan peta jalan pembinaan
ADVERTISEMENT
ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT