Diganjar 50 Dakwaan, Pelaku Teror Christchurch Akan Dites Kejiwaannya

5 April 2019 9:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brenton Tarrant, didakwa atas pembunuhan terkait serangan masjid di bawa oleh petugas ke kursi pesakitan pengadilan distrik Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Brenton Tarrant, didakwa atas pembunuhan terkait serangan masjid di bawa oleh petugas ke kursi pesakitan pengadilan distrik Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Pelaku teror di masjid kota Christchurch, Selandia Baru, diganjar 49 dakwaan pembunuhan berencana atas penembakan yang menewaskan 50 orang bulan lalu. Untuk melanjutkan pengadilan, dia harus menjalani tes kejiwaan.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, dakwaan ini dijatuhkan pada pria Australia Brenton Tarrant di pengadilan Christchurch, Jumat (5/4). Sesaat setelah teror 15 Maret itu, Tarrant diganjar satu dakwaan pembunuhan berencana, menjadikan total 50 dakwaan.
Pada pengadilan itu, dia juga didakwa dengan 39 percobaan pembunuhan. Hakim juga memerintahkan agar dilakukan tes kejiwaan oleh dua psikiater bagi Tarrant untuk menyatakan dia siap diadili. Pengadilan tidak memperbolehkan banding atas dakwaan tersebut.
Pengadilan tersebut dihadiri puluhan anggota keluarga korban dan jurnalis. Para wartawan memang diperbolehkan menghadiri pengadilan, namun dilarang merekam, hanya mencatat.
Foto Tarrant juga dilarang diambil. Pengadilan telah menyediakan foto Tarrant dengan wajah yang diburamkan. Tarrant diperkirakan akan menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa ada kesempatan menghirup udara bebas.
ADVERTISEMENT
Menggunakan senapan semi-otomatis, Tarrant memberondong dengan peluru para jemaah salat Jumat di dua masjid Christchurch. Pria 28 tahun ini juga merekam aksi biadabnya itu dan mengunggahnya secara live di Facebook. Tindakan ini dilakukannya dilandasi paham supremasi kulit putih yang anti-Islam.
Tarrant kini mendekam di penjara isolasi yang diawasi 24 jam sehari. Kebebasannya mengakses berita juga dibatasi.
Tidak diketahui kapan pengadilan berikutnya akan dilakukan. Namun diperkirakan tes kejiwaan akan berlangsung selama beberapa bulan.
Rencananya Tarrant akan diwakili oleh dua pengacara dari Auckland, berdasarkan laporan New Zealand Herald. Tarrant awalnya menolak didampingi pengacara dan akan membela dirinya sendiri. Namun para ahli hukum mengatakan, dengan cara ini Tarrant akan lebih leluasa berbicara dan menyebarkan ideologi dan keyakinannya.
ADVERTISEMENT