Diganti Mulan Jameela, Caleg DPR Terpilih Gerindra Gugat KPU ke PTUN

23 September 2019 14:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caleg Gerindra, Ervin Luthfi (tengah) dan kuasa hukumnya, Amin Fahrudin (kiri) menggugat KPU di PTUN, Jakarta Timur, Senin (23/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Caleg Gerindra, Ervin Luthfi (tengah) dan kuasa hukumnya, Amin Fahrudin (kiri) menggugat KPU di PTUN, Jakarta Timur, Senin (23/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Caleg Gerindra Ervin Luthfi menggugat keputusan KPU yang meloloskan Mulan Jameela sebagai caleg Gerindra terpilih untuk dilantik pada 1 Oktober 2019. Ervin didampingi kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Rawamangun, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 187/G/2019/PTUN-JKT. Gugatan tersebut tertanggal 23 September 2019.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Mulan terhadap Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan. Saat itu, Mulan bersama 13 caleg lainnya menggugat untuk ditetapkan sebagai anggota legislatif karena merasa sudah berjasa dalam meningkatkan suara Partai Gerindra.
Majelis hakim menyatakan DPP Gerindra punya hak menentukan caleg. Putusan itu dianggap DPP Gerindra sebagai perintah, sehingga menindaklanjutinya dengan memecat Ervin Luthfi yang mendapatkan perolehan suara terbanyak ketiga di dapil Jawa Barat XI. Posisi Ervin pun diganti dengan Mulan.
Mulan Jameela Foto: Maria Putrinda/kumparan
KPU kemudian mengeluarkan surat keputusan baru bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 tentang perubahan keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu berdasarkan surat dari DPP mengenai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dengan nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 dan keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan.
"Maka dari itu hari ini kami daftarkan gugatan ini untuk meminta kepada majelis hakim PTUN membatalkan surat keputusan KPU Nomor 1341 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. Jadi itu pokok gugatannya," kata Amin Fahrudin di PTUN, Jakarta Timur, Senin (23/9).
"Kami itu ingin membatalkan keputusan KPU dan meminta agar mengembalikan kepada SK yang lama. Karena SK yang lama, nama Pak Luthfi sudah masuk dalam daftar bersama dua caleg terpilih dari Partai Gerindra yang lain," tambah Amin.
Kuasa hukum Ervin Luthfi, Amin Fahrudin di PTUN, Jakarta Timur, Senin (23/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Amin menuturkan KPU juga tidak menegakkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian saat menindaklanjuti keputusan dari DPP Gerindra. Menurutnya, proses pemecatan tidak sesuai aturan karena Ervin dipecat secara sepihak tanpa diberi ruang pembelaan. Alasan pemecatannya pun tidak jelas.
ADVERTISEMENT
"KPU juga tidak menghargai prinsip keterbukaan, prinsip ketidakberpihakan yang diatur dalam UU tentang Administrasi Pemerintahan, kalau akan ada dibuat keputusan maka para pihak yang potensi jadi korban atau dirugikan itu harus diundang dan didengar pandangannya. Itu menurut UU Administrasi Pemerintahan menjadi kewajiban dari pejabat tata usaha negara dalam konteks ini KPU. Tapi kami tidak pernah diundang, jadi tiba-tiba dipotong di DPP, dipotong di KPU," jelasnya.
Selain KPU, Amin mewakili Ervin juga akan menggugat Partai Gerindra secara perdata ke PN Jaksel. Gugatan itu akan dilayangkan minggu depan.
Surat keputusan KPU. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Jadi kami di situ bukan termasuk tergugat, bukan para pihak, tapi efek putusan PN Jaksel sangat merugikan kami. Maka kami merupakan pihak ketiga yang hendak mengajukan gugatan perlawanan karena kerugiannya sudah di depan mata, apalagi ini kami sudah diganti, dicoret, digeser dengan nama lain. Padahal satu minggu ke depan tanggal 1 Oktober itu adalah pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Ervin Luthfi maju dari daerah pemilihan Jawa Barat XI, meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, dan Kota Tasikmalaya, sama seperti Mulan.
Ervin memperoleh suara terbanyak ketiga dengan raihan 33.938 suara dan dinyatakan lolos. Sementara Mulan menempati kelima dengan perolehan 24.192 suara.