Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, Dirut Mandiri Santai

19 November 2017 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartika Wirjoatmodjo, Dirut Mandiri. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.)
zoom-in-whitePerbesar
Kartika Wirjoatmodjo, Dirut Mandiri. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Weston International Capital Ltd menggugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai 410 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,54 triliun (kurs Rp 13.500). Gugatan tersebut dilayangkan sebagai buntut kekecewaan Weston karena merasa tertipu dengan penjualan Bank Mutiara.
ADVERTISEMENT
Weston merupakan investor J Trust, perusahaan investor asal Jepang yang membeli eks Bank Century pada 2014. Perusahaan yang bermarkas di Mauritius ini sudah mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Tinggi Mauritius 29 September lalu.
Dilansir media Hong Kong, Asia Sentinel, Minggu (19/11), para pejabat yang digugat Weston adalah Kepala Eksekutif LPS saat itu Kartika Wirjoatmodjo atau yang lebih akrab disapa Tiko, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), serta sejumlah nama lain di industri perbankan.
Tiko memimpin LPS dari 2014 sampai 2015. Dia bertanggung jawab atas Bank Mutiara ke J Trust pada 2014 dengan perintah eksplisit dari kantor kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sesuai dengan tuntutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun Tiko segera membantah hal tersebut. Menurut dia, Weston memang dari dulu sudah berperkara dengan LPS dari masa bailout Bank Century.
"Kami duga mempunyai niat yang tidak baik. Dan juga tuduhan bahwa dana penjualan Bank Mutiara sebesar Rp 4,4 triliun tidak diterima penuh, juga tidak benar, karena LPS menerima dana itu tunai," katanya kepada kumparan (kumparan.com).
Bahkan dengan santainya Tiko mengunggah foto tengah rapat dengan beberapa pejabat LPS di salah satu restoran di kawasan Jakarta Selatan. Pejabat tersebut di antaranya Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, serta Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti.
"Lanjut rapat lagi, sambil chill di cafe. #baladamutiaragaselesai2," tulis Tiko dalam akun instagramnya, Jumat lalu.
Kartika Wirjoatmodjo rapat dengan pejabat LPS. (Foto: Instagram/Kartika Wirjoatmodjo)
zoom-in-whitePerbesar
Kartika Wirjoatmodjo rapat dengan pejabat LPS. (Foto: Instagram/Kartika Wirjoatmodjo)
Seperti diketahui, Weston mengklaim pembelian Bank Mutiara hanya 28,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 342 miliar dari yang diklaim LPS hingga 368 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,4 triliun (kurs saat itu Rp 12.000).
ADVERTISEMENT
Namun hal tersebut juga dibantah oleh Tiko.
"Dan juga tuduhan bahwa dana penjualan Bank Mutiara sebesar Rp 4,4 triliun juga tidak benar, karena LPS menerima dana itu tunai. Jadi gugatan ini tidak berdasar dan cenderung menyesatkan publik dan menyebar berita bohong," tegas dia.