Dihukum 21 Tahun, Bos Bank Century Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara

21 Desember 2018 16:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Century (Foto: Facebook Bank Century)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Century (Foto: Facebook Bank Century)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan pemilik Bank Century, Robert Tantular telah bebas bersyarat sejak 10 Oktober 2018. Robert yang mendapat total hukuman selama 21 tahun penjara, bebas saat tahun ke-10 berada di jeruji besi dengan status bebas bersyarat.
ADVERTISEMENT
"Dibebaskan dari kurungan untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sampai dengan 11-07-2024 . Selama PB diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor," ujar Kabag Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto dalam keterangannya, Jumat (21/12).
Robert merupakan terpidana dalam dua kasus pelanggaran Undang-undang Perbankan dan dua kasus pencucian uang, termasuk di antaranya kasus penerbitan letter of credit (L/C) fiktif di Bank Century. Dia ditahan sejak 25 November 2008.
Menurut Ade, total Remisi yang diperoleh Robert yang membuatnya bisa menghirup udara bebas lebih cepat. "Total perolehan remisi (Robert) 74 bulan, 110 hari," ujarnya.
Robert Tantular (Foto: Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Robert Tantular (Foto: Wahyu Putro A)
Pemberian status bebas bersyarat, dianggap telah disesuaikan dengan tata cara pemberian bebas bersyarat yang dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara UPT, Kanwil dan Ditjenpas. Tak hanya itu, Ditjen PAS juga meminta agar Robert untuk menjalankan sejumlah kewajiban.
ADVERTISEMENT
"Terpidana tidak mengulangi tindak pidana, wajib mengikuti dan mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan Bapas, wajib melapor ke Bapas apabila pindah alamat tinggal, serta sejumlah kewajiban lainnya," kata Ade.
Jelang krisis ekonomi 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan menganggap Bank Century sebagai salah satu lembaga keuangan yang dapat berdampak sistemik jika gagal kliring. Berdasarkan penilaian itu, dikucurkan dana sebesar Rp 6,7 triliun. Dana itu kemudian diduga digelapkan Robert dengan menerbitkan L/C fiktif.
Menurut audit investigasi BPK, ada 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai USD 177,8 juta. Seluruh kredit itu macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih USD 172 juta atau Rp 1,88 triliun.