Dikawal 3 Provos, Eks KSAU Penuhi Panggilan KPK

6 Juni 2018 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan KSAU, Agus Supriatna tiba di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan KSAU, Agus Supriatna tiba di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Agus rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.
ADVERTISEMENT
Agus tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6) sekitar pukul 10.33 WIB. Ia datang dengan pengawalan tiga petugas Provos dari TNI AU.
Namun, Agus tak memberikan banyak komentar perihal pemeriksaannya kali ini. "Ya kami hadiri ya pemeriksaan," ujar Agus sembari berjalan memasuki gedung KPK.
'Pemeriksaan biasa ini dipanggil," tambahnya.
Mantan KSAU, Agus Supriatna tiba di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan KSAU, Agus Supriatna tiba di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan penyidik KPK akan memeriksa Agus untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya merupakan pemenang lelang pengadaan helikopter AW 101.
"Saksi direncanakan diperiksa untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Pemanggilan kepada Agus untuk bersaksi ini bukan yang pertama kalinya dilakukan KPK. Penyidik KPK setidaknya telah memanggil Agus sebanyak empat kali, yakni pada 27 November 2017, 15 Desember 2017, 3 Januari 2018, serta 11 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Namun dari empat pemanggilan tersebut, Agus hanya memenuhi satu panggilan yaitu pada tanggal 3 Januari 2018. Meski begitu saat diperiksa, Agus menolak untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Mantan KSAU, Agus Supriatna tiba di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan KSAU, Agus Supriatna tiba di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Agus saat itu beralasan kasus pengadaan Heli AW 101 ini menyangkut rahasia militer. Terlebih saat pengadaan itu ia masih menjabat sebagai KASAU dan merupakan prajurit aktif.
"Dalam proses pemeriksaan, dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian saksi menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer," ujar Febri di gedung KPK, Rabu (3/1).
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW. Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan KSAU Marsda SB.
ADVERTISEMENT