Dilema Para Calon Hakim yang Tak Direstui Orang Tua

12 Januari 2018 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mencatat ada setidaknya 1577 orang yang lolos dari seleksi Calon Hakim Agung tahun 2017. Namun kemudian 15 orang di antaranya mengundurkan diri dengan beberapa alasan.
ADVERTISEMENT
Ketua Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan bahwa alasan 15 Calon Hakim (Cakim) yang mundur adalah karena alasan subyektif. "Alasan subyektif, antara lain tidak diperkenankan orang tuanya," ucap Abdullah di Media Center MA, Jakarta Pada Jumat (12/1).
"Anaknya sampai memohon-mohon, namun orang tua tidak memberi izin," imbuh dia.
Abdullah mengatakan bahwa MA tidak bisa memaksakan kehendak kepada para calon hakim itu sebab hal tersebut merupakan alasan pribadi. Dikhawatirkan akan terjadi pertentangan batin bila calon hakim tersebut tetap melanjutkan proses.
Menurut dia, sudah pernah ada kejadian serupa sebelumnya terkait hal itu. "Paling tidak setidaknya ada dua yang mengalami gangguan jiwa, karena pertentangan antara hati dan logika. Dulu ada Cakim yang ingin jadi guru, tapi orang tuanya memaksa jadi Cakim. Secara akademis dia lolos, tapi jiwanya tertekan," ujar Abdullah.
Coffee Morning dengan MA (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Coffee Morning dengan MA (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
Ia menambahkan, posisi 15 calon hakim yang mundur tersebut nantinya akan digantikan oleh mereka yang menempati rangking di bawahnya. "Jadi sudah dinyatakan tidak masuk, tapi dapat rejeki, maka otomatis lulus. Rejeki enggak kemana," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Kendati mendapat setidaknya 1.577 orang calon hakim, namun Abdullah menyebut bahwa pihaknya masih membutuhkan banyak hakim. Abdullah mengatakan, MA masih membutuhkan kurang lebih 1.000 calon hakim lainnya.
"Kebutuhan total 4.000, baru terpenuhi 1.577, berarti masih ada kekurangan. Tiap tahun yang pensiun dan meninggal itu 200," ucap Abdullah.
Untuk memenuhi kekurangan hakim tersebut, MA sudah mengajukan seleksi calon hakim di tahun 2018 ke Kementerian PANRB. Namun Abdullah belum dapat memastikan jadwal pastinya.