Din Syamsuddin: Banyak KPPS Meninggal, Ada yang Salah di Sistem Pemilu

24 April 2019 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pleno ke-38 Dewan Pertimbangan MUI dengan agenda "Tindak Lanjut Tausiyah kebangsaan". Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pleno ke-38 Dewan Pertimbangan MUI dengan agenda "Tindak Lanjut Tausiyah kebangsaan". Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilu 2019 yang baru saja usai menuai beragam kritik karena banyaknya jumlah KPPS hingga anggota Polri yang meninggal selama proses pemilu. Hal ini menjadi perhatian Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin.
ADVERTISEMENT
Din menilai Indonesia harusnya belajar dan mengambil pelajaran dari sejarah. Terkait banyaknya masalah pada pemilu serentak ini, Din berpendapat ada yang tidak beres dalam sistem pemilu.
"Katanya lebih buruk dari sebelumnya dan menimbulkan korban. Berarti ada yang salah pada sistem pada proses dan mekanisme pemilu," kata Din di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (24/4).
Din menyerukan agar sistem pemilu serentak yang telah dilalui segera direvisi. Bahkan, Din mengaku, MUI akan mengambil peran dalam pelurusan sistem Politik di Indonesia.
"MUI, walaupun belum ingin saya sampaikan, akan mendesak dan bila perlu mengambil prakarsa untuk pelurusan kiblat bangsa ini terkait dengan politik. Terkait dengan pemilu terkait pemilihan," ucap Din.
Suasana duka di rumah Lilik Suswanto (59) Ketua KPPS 25. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Din mengaku MUI akan memprakarsai bagaimana merangkul semua pihak dari partai politik hingga DPR dan pemerintah untuk menyikapi sistem politik yang baik untuk Indonesia sesuai konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Kami ini punya perbedaan pilihan politik, tapi kalau sudah menyangkut persatuan, kesatuan, keutuhan ukhuwah, itu harga mati," tuturnya.
Bagi mantan Ketum PP Muhammadiyah itu, saat ini sistem politik yang diadopsi Indonesia tak sesuai dengan sila keempat Pancasila.
"Saya berpendapat sistem politik, kita kemudian turunannya sistem parpol, sistem pemilu, UU pemilihan jika dikaitkan dengan sila keempat jauh panggang dari api," pungkasnya.